Samarinda, Klausa.co – Sepanjang enam bulan pertama 2025, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (ORI Kaltim) menerima 253 akses pengaduan masyarakat terkait layanan publik. Ini menandai meningkatnya kesadaran warga terhadap hak-hak mereka dalam memperoleh pelayanan yang layak dari negara.
Kepala ORI Kaltim, Mulyadin, menyatakan bahwa aduan datang dari berbagai saluran. Mulai dari kunjungan langsung ke kantor di Samarinda dan Balikpapan, hingga jalur telepon, surat elektronik, dan WhatsApp Center.
“Laporan kami terima dari hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di Kaltim. Ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang makin tinggi dalam mengawasi kualitas layanan publik,” ujar Mulyadin, dalam rilis yang diterima media ini pada Jumat (18/7/2025).
Dari 253 akses pengaduan, laporan yang dikategorikan sebagai Laporan Masyarakat (LM) menjadi yang terbanyak, yakni 119 laporan. 109 di antaranya disampaikan langsung lewat kunjungan fisik ke kantor Ombudsman.
Selain LM, ORI Kaltim juga menerima, 94 Konsultasi Non Laporan (KNL), 41 surat tembusan, 10 laporan Respon Cepat Ombudsman (RCO). Selain itu ada satu aporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan pungutan liar di sektor pendidikan.
Dari seluruh laporan yang ditindaklanjuti, 92 di antaranya berasal dari kategori LM (89,3%), 10 laporan dari RCO (9,7%), dan satu laporan dari IAPS (1%). Mulyadin menekankan bahwa mayoritas laporan berkaitan dengan dugaan tidak diberikannya pelayanan oleh instansi publik.
“Ini menjadi sorotan kami, karena pelayanan publik seharusnya jadi hak dasar yang tak boleh diabaikan,” tegasnya.
Berdasarkan analisis triwulan kedua tahun ini, maladministrasi yang paling banyak dilaporkan meliputi:
– Tidak Memberikan Pelayanan: 73 laporan (70,9%),
– Penyimpangan Prosedur: 13 laporan (12,6%),
– Penundaan Berlarut: 8 laporan (7,8%),
– Pengabaian Kewajiban Hukum: 6 laporan (5,8%),
– Perbuatan Melawan Hukum: 2 laporan (1,9%),
– Penyalahgunaan Wewenang: 1 laporan (1,0%).
Jika ditelusuri dari sisi substansi, sektor infrastruktur mencatatkan laporan tertinggi sebanyak 47 kasus (45,6%). Disusul oleh sektor hak sipil dan politik (17,5%), agraria (12,6%), dan pendidikan (10,7%).
Sebagai langkah pencegahan, Ombudsman Kaltim saat ini tengah menyusun kajian bertajuk “Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kaltim.” Kajian ini sedang berada dalam tahap deteksi awal.
“Kami ingin mencegah sebelum maladministrasi terjadi, terutama di sektor pertambangan yang rawan konflik kepentingan,” jelas Mulyadin.
Dia mengimbau agar masyarakat tak ragu untuk melapor apabila menemui praktik pelayanan publik yang tidak sesuai aturan.
“Partisipasi publik adalah kunci lahirnya layanan yang bersih dan akuntabel,” pungkasnya. (Yah/Fch/Klausa)

















