Jakarta, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat langkah besar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Uang senilai Rp476 miliar berhasil disita dalam operasi terbaru lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak hanya berasal dari Rita, tetapi juga dari pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi ini.
“Sebanyak Rp350,8 miliar disita dari 36 rekening yang terhubung dengan tersangka maupun pihak terkait,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, lembaga tersebut juga mengamankan aset dalam bentuk valuta asing. “Terdapat USD 6,28 juta yang disita dari 15 rekening, serta SGD 2 juta dari satu rekening,” jelas Tessa.
Jika dikonversi ke dalam rupiah, total aset yang disita mencapai Rp476 miliar. Langkah penyitaan ini, menurut KPK, didasarkan pada dugaan kuat bahwa dana tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Uang dalam rekening-rekening tersebut diduga berasal dari hasil kejahatan yang berkaitan dengan perkara ini,” tambah Tessa.
Rita Widyasari, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan suap pada 2018, saat ini masih menjalani hukuman penjara 10 tahun. Ia terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar terkait izin sawit dan proyek pemerintah daerah.
Meski vonis sudah dijatuhkan, KPK terus menggali lebih dalam mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rita. Penelusuran rekening dan pengungkapan aliran dana menjadi langkah lanjutan untuk menuntaskan perkara yang mencoreng nama mantan kepala daerah tersebut. (Nur/Fch/Klausa)