Kutai Kartanegara, Klausa.co – Polsek Loa Kulu berhasil meringkus pembuang bayi di aliran sungai Dusun Baruk, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, yang terjadi pada Minggu (5/12/2021) lalu.
Diketahui, pelaku pembuang bayi itu seorang remaja perempuan berinisial YT (18). Merupakan warga Kecamatan Loa Kulu, yang tak lain adalah ibu dari bayi malang tersebut.
YT sempat melarikan diri ke Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur usai membuang bayinya sendiri. Hingga akhirnya Unit Reskrim Polsek Loa Kulu dibantu jajaran Polsek Kalipuro dan Polsek Giri, berhasil meringkusnya pada Kamis (9/12) lalu.
Kepada polisi, YT mengakui seluruh perbuatannya. Ia tega membuang bayi yang baru saja dilahirkannya sendiri, lantaran belum siap untuk bertanggungjawab. Selain itu, YT juga takut apabila sampai kedua orangtuanya tahu. Kalau dirinya sudah hamil dan melahirkan anak diluar pernikahan.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, untuk menghindari pelacakan polisi, pelaku selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Karena ini pula proses penangkapan YT memerlukan waktu. Setelah diamankan, YT langsung menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, yang bersangkutan dapat kami amankan di sekitar Pantai Cacalan wilayah hukum Polsek Kalipuro. Penangkapan itu terjadi pada Kamis 9 Desember kemarin,” ungkapnya saat menggelar pers rilis di Halaman Polsek Loa Kulu, Minggu (12/12/2021) siang.
AKP Gandha mengungkapkan, bahwa pada 3 Desember lalu, YT melahirkan secara mandiri di kamar mandi rumahnya. Saat lahir, bayi tidak menangis. Akan tetapi sempat menggerakkan kedua tangannya, dengan keadaan ari-ari yang masih menjuntai di antara dua kaki tersangka.
“Pelaku melahirkan di kamar mandi di rumahnya. Yang bersangkutan mengejan sendiri, kemudian keluar anaknya. Mengejan yang kedua kali, plasenta atau ari-arinya keluar,” terangnya.
“Pelaku memutus ari-ari menggunakan tangannya. YT sempat menggendong dan mencium bayinya sebentar. Setelah itu lalu dimasukan ke dalam kantong plastik kemudian dimasukan lagi kedalam kardus,” lanjut AKP Gandha mengisahkan.
Tak sampai di situ, awalnya YT menaruh bayinya yang masih hidup itu di tempat sampah sebuah kamar mandi umum. Pada malam harinya, dia datang lagi mengambil kardus berisi bayi tadi, lantas membuangnya ke aliran sungai di kawasan Desa Jonggon, untuk selanjutnya melarikan diri.
AKP Gandha sangat menyayangkan tindakan pelaku yang tega membuang bayi malang tersebut dalam keadaan hidup. Selain itu, ayah dari jabang bayi yang diketahui berinisial FT, ternyata sudah lama putus hubungan dengan pelaku, sehingga tak tahu perbuatan terlarang mereka berujung kehamilan.
“Masih akan kami dalami terkait ini, yang jelas terduga pelaku utama sudah kami amankan,” kata AKP Gandha.
Ditambahkannya, bahwa kini YT telah resmi menjadi tersangka dan ditahan, karena diduga dengan sengaja menghilangkan nyawa anak yang dilahirkannya. Perbuatan tersangka diatur didalam Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.
“Saya pacaran kurang lebih selama satu tahun. Cowok saya enggak tau apa-apa, saya enggak cerita apa-apa sama dia. Kondisi hamil juga enggak ada cerita,” jawab YT saat ditanya wartawan.
YT mengaku, kedua orangtuanya juga tak diberitahu soal kehamilannya. Bahkan, sampai saat melahirkan juga tidak diketahui oleh siapa pun.
“Selama ini orang tua enggak tahu kalau saya hamil. Saat melahirkan orang tua ada di rumah, tapi ada di dapur bagian belakang. Saya di kamar mandi,” katanya.
Sejak tersadar dirinya tega membuang anaknya sendiri dalam keadaan hidup, hingga kini YT sering dihantui rasa bersalah. “Saya menyesal,” tutupnya.
(Tim Redaksi Klausa)