Balikpapan, Klausa.co – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Balikpapan diringkus polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor alias curanmor.
IRT yang saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Balikpapan itu berinisial MS. Informasi dihimpun, perempuan 43 tahun itu telah mencuri sebanyak empat unit motor.
Mirisnya, saat melakukan aksi pencurian MS selalu dalam keadaan menggendong anaknya yang masih kecil. Cara itu dilakukannya hanya agar bisa mengelabui warga dan korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan kasus ini terungkap setelah korbannya melaporkan perbuatan MS ke Polsek Balikpapan Utara.
MS melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda. Pencurian dilakukannya sejak Maret dan terakhir tertangkap warga saat sedang beraksi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (8/6) lalu.
MS diamankan warga saat sedang gendong anaknya yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, diketahui MS sengaja membawa anaknya melakukan aksi kejahatan agar dapat iba dari warga ataupun korbannya.
“Jadi tersangka ini sebelum menjalankan aksinya biasanya berkeliling menggendong anaknya untuk menentukan sasaran. Begitu melihat ada kendaraan terparkir dengan kunci tertancap dia akan langsung beraksi,” ucap Kompol Rengga, Rabu (15/6).
Dari hasil penyelidikan, polisi turut amankan barang bukti motor hasil curian MS yang belum sempat terjual di tempat tinggalnya.
Kepada polisi, IRT 40 tahun itu mengaku kerap berkeliling menyasar motor untuk dicuri di kawasan Simpang Lima Rapak.
“Pelaku ini memang sering ada di Rapak, tiap hari dia disitu terus keliling sambil gendong anaknya. Aksinya dia mencuri sempat viral di media sosial. Sampai akhirnya tertangkap warga,” terang mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda itu.
Selain itu, MS mengaku baru empat kali menjalankan aksi mencuri dengan modus yang sama.
Empat motor yang berhasil dicuri biasanya langsung dibawa ke rumahnya di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat.
“Motor curian langsung dibawa ke rumahnya di daerah Kariangau, Balikpapan Barat. Untuk barang bukti sudah diamankan semua karena belum sempat terjual. Rencananya mau dijual sama pelaku, tapi enggak sempat,” ungkapnya.
Kompol Rengga menambahkan bahwa kasus pencurian yang dilakukan MS masih dalam penyidikan lebih lanjut.
Guna mengungkap motif lain dibalik aksinya mencuri, serta kemungkinan pelaku melakukan aksi pencurian di TKP lainnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP, ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lainnya,” pungkasnya.
(Tim Redaksi Klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS