Klausa.co

Buronan Korupsi Kejati Kaltim Ditemukan di Jakarta, Kini Ditahan Kejaksaan Agung

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) saat mengamankan FR.(Ist/Kejati Kaltim).

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan berinisial FR (62) ini ditangkap di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

Kepala Pusat Penarangan Hukum (Penkum) Kejagung RI, Harli Siregar, dalam rilis yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018. FR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, FR dikenakan pidana pengganti berupa kurungan tiga bulan. Selain itu, FR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp75,5 juta, yang sudah dikompensasi dengan uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp71 juta. Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS, Akmal Malik Turun Tangan, Perbaikan Sistem Menjadi Fokus Utama

“Jika tidak ada harta yang cukup, FR akan dipenjara tiga bulan lagi,” ujar Harli.

Proses penangkapan berjalan lancar karena FR bersikap kooperatif. Saat ini, FR dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung menegaskan agar semua buronan yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” tegasnya. (Wan/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co