Jakarta, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat babak baru dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dua rumah miliknya, masing-masing di Kebagusan, Jakarta Selatan, dan Bekasi, menjadi sasaran penggeledahan pada Selasa malam (7/1/2025).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik.
“Penyitaan dilakukan terhadap alat bukti berupa surat, catatan, dan barang bukti elektronik,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (8/1/2024), seperti dikutip dari JPNN.com.
Proses penggeledahan berlangsung hingga tengah malam.
“Selain rumah di Bekasi, penyidik juga menggeledah rumah di Kebagusan hingga pukul 24.00 WIB,” kata Tessa.
Kasus ini menguak kembali bayang-bayang Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 silam. Kala itu, tim satgas membekuk Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina. Namun, Harun Masiku, yang diduga menjadi pemberi suap, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Dalam pengembangan kasus, KPK menjerat Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Ia diduga terlibat dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sekaligus mencoba menghalangi proses penyidikan. Barang bukti yang disita kali ini menjadi bagian penting untuk menguatkan dugaan tersebut.
Kisah pelarian Harun Masiku yang telah berlangsung lima tahun terus membayangi langkah hukum KPK. Sejak ditetapkan sebagai buron pada 29 Januari 2020, keberadaannya tetap menjadi misteri, meninggalkan jejak panjang bagi institusi anti-rasuah itu. (Nur/Fch/Klausa)