Samarinda, Klausa.co – DPRD Kalimantan Timur
(Kaltim) belum memberikan penilaian substantif terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepanjang tahun anggaran 2025. Evaluasi resmi baru akan dilakukan setelah Dewan menerima dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur yang dijadwalkan masuk pada awal 2026.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa DPRD tidak bisa mendahului mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, LKPj menjadi dokumen utama yang menjadi pijakan DPRD dalam menilai jalannya pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Meski kalender pemerintahan telah memasuki 2026, Hasanuddin menyatakan DPRD belum memiliki dasar formal untuk menyampaikan penilaian kinerja Pemprov Kaltim. “Penilaian baru bisa dilakukan setelah LKPj gubernur disampaikan dan dibahas secara resmi,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Dia menjelaskan, pembahasan LKPj umumnya dilakukan beberapa bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dalam proses tersebut, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas mengkaji laporan secara komprehensif, mulai dari capaian program, realisasi anggaran, hingga pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah provinsi.
Pansus, kata pria yang akrab disapa Hamas itu, juga akan menelusuri kesesuaian antara perencanaan yang tertuang dalam dokumen pembangunan dengan implementasi di lapangan. Dari hasil kajian itu, DPRD akan menyusun catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan secara resmi kepada gubernur sebagai bahan perbaikan ke depan.
Terkait relasi kelembagaan, Hamas mengakui komunikasi antara DPRD dan Pemprov Kaltim selama ini berjalan cukup baik. Namun, dia menegaskan bahwa harmonisasi hubungan tidak bisa dijadikan indikator utama dalam menilai kinerja pemerintahan.
“Yang menjadi fokus DPRD adalah hasil kerja pemerintah daerah, bukan sekadar komunikasi yang berjalan baik,” tegasnya.
Hamas memastikan DPRD akan bersikap objektif dalam melakukan evaluasi setelah pembahasan LKPj rampung. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik Bumi Etam.
“Kesimpulan dan rekomendasi akan lahir dari pembahasan yang mendalam. Di situlah DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara utuh,” pungkas Hasanuddin. (Din/Fch/Klausa)















