Samarinda, Klausa.co – Upaya percepatan pembangunan desa di Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi kendala akibat regulasi yang berlaku. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 dinilai menjadi penghambat utama karena mempersyaratkan nilai minimal Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp2,5 miliar, angka yang dianggap tidak sejalan dengan kebutuhan riil desa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut aturan itu tidak realistis dan justru menyulitkan desa untuk mengakses bantuan dari Pemerintah Provinsi. Menurutnya, batasan tersebut dinilai terlalu tinggi, mengingat banyak program desa berskala kecil namun sifatnya mendesak
“Tidak semua kebutuhan desa bernilai miliaran rupiah. Banyak usulan yang nilainya kecil tapi dampaknya besar bagi masyarakat. Karena itu kami mengusulkan agar batas minimal diturunkan, misalnya ke kisaran Rp200 juta,” kata Salehuddin, Kamis (23/1/2026).
Persoalan ini sendiri mengemuka setelah DPRD Kaltim menerima aspirasi sejumlah kepala desa, di antaranya Kepala Desa Sungai Meriam, Idra Lesmana, dan Kepala Desa Sidomulyo, Agus Hariyanto. Dalam pertemuan di Gedung DPRD Kaltim, para perangkat desa memaparkan berbagai kebutuhan dasar warga, seperti perbaikan lampu penerangan jalan umum, pengaspalan jalan lingkungan, pemanfaatan lahan tidur, hingga pengadaan alat dan mesin pertanian.
Salehuddin menegaskan, meskipun pemerintah daerah tengah melakukan efisiensi anggaran, pembangunan di tingkat desa tidak boleh terabaikan. Menurutnya, DPRD akan berupaya mengawal aspirasi desa agar tetap masuk dalam perencanaan daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dia menjelaskan, kegiatan yang menjadi kewenangan kabupaten masih dapat didukung melalui skema Bankeu provinsi. Sementara untuk program yang menjadi ranah provinsi, desa didorong aktif mengajukan usulan langsung ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Yang penting ada komunikasi dan pengawalan agar kebutuhan masyarakat desa tetap mendapat perhatian,” ujarnya.
Kini, perhatian tertuju pada Pemprov Kaltim, tanpa adanya revisi atau kebijakan khusus terkait Pergub Nomor 49 Tahun 2020, akses desa terhadap bantuan keuangan dikhawatirkan semakin terbatas.
“Kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan pembangunan antara wilayah perkotaan dan desa di Kaltim,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)














