Klausa.co

Empat Gubernur Keluarkan Uneg-unegnya Terhadap Pembagian DBH untuk Daerah Penghasil SDA

Gubernur Isran Noor (batik biru) saat menghadiri Rakernas APPSI 2022 di Bali (Humas Pemprov Kaltim)

Bagikan

Bali, Klausa.co – Empat daerah penghasil sumber daya alam (SDA) mengeluarkan uneg-unegnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Ballroom Anvaya Beach Resort Bali pada Senin (9/5/2022).

Itu artinya, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor tidak sendirian menyampaikan uneg-unegnya terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) akibat UU Nomor 1 Tahun 2022 yang belum lama ini terbit.

Pasalnya ketiga kepala daerah yakni Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Jambi Al Haris dan Gubernur Sulteng Rusdy Masturi juga ikut menyampaikan permasalahan yang dirasakan daerahnya masing-masing.

Setelah Isran membuka, secara bergantian ketiga gubernur pun juga menyampaikan uneg-unegnya terkait terbitnya UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga:  Libur Lebaran Panjang, ASN Diminta Masuk Kerja Tepat Waktu
Advertisements

“Kita tidak punya niat memisahkan diri dari NKRI tetapi bagaimana memperkuat semangat NKRI dimana warga masyarakat yang ditangani provinsi juga bagian warga negara Indonesia yang harus diperhatikan nasibnya,” ungkap Isran.

Hal senada diungkapkan Gubernur Jambi, dan Sulteng serta Riau. Menurunya, banyak dampak jika pendapatan daerah berkurang akibat berlakunya UU HKPD.

“Kenapa terjadi permasalahan sosial, misalnya saja yang terjadi beberapa puluh tahun lalu, karena kurangnya pemerataan pembangunan termasuk tidak meratanya pembagian keuangan. Seperti di Sulteng, ada 8 jenis tambang yang diekspor namun yang kembali jauh dari harapan, sementara warga kami yang miskin lebih kurang 400 ribu orang,” beber Rusdy Masturi.

Baca Juga:  MTQ ke-13 Loa Janan Ilir Semarak, Andi Harun Ajak Jadikan Momentum Lahirkan Generasi Qur'ani dan Persiapan Event Nasional

Sementara Gubernur Jambi menyarankan agar dilakukan komunikasi politik dengan DPR-RI agar suara daerah bisa diwujudkan demi pemerataan pembangunan daerah.

Advertisements

“UU HKPD ini tiada lain merupakan produk DPR-RI, karenanya kelak dilakukan komunikasi dengan Komisi – Komisi di DPR RI,” saran Al Haris.

(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co