SURABAYA, klausa.co – Dua terdakwa kasus gagal bayar investasi Medium Term Note (MTN) dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra (BBC).
Serta Annie Halim, Direktur Utama PT Bumi Citra Pratama (BCP). Pemeriksaan itu dilakukan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (23/5).
Dalam sidang terungkap telah terjadi dugaan error in persona pada perkara ini. “Satu bulan setelah saya masuk di PT BBC, diketahui MTN sudah gagal bayar,” kata Lim
“Sebagai komisaris saya lantas bertanya kepada direktur dan dijawab kalau uang para investor MTN dipakai untuk pembelian saham,” tambah Lim Victory Halim.
Terdakwa lim juga mengaku pernah berusaha menalangi kerugian para nasabah menggunakan dana pribadi. Termasuk akan diberikan kepada enam orang yang melaporkannya ke polisi.
Namun dirinya dilarang oleh orang tuanya. “Awalnya akan dicicil, tapi kemudian berubah pemikiran dengan digantikan tanah yang ada di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Tanggerang milik PT BCP seluas 2,3 hektar, dengan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” ungkapnya.
PPJB itu sifatnya hanyalah sebagai jaminan pembayaran. “PPJB itu terbit setelah PT BBC sudah proses Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” bebernya. Beda halnya dengan terdakwa Annie Halim.
Dia mengaku bahwa dirinyi hanya dimintai tolong oleh orang tua Lim Victory Halim, untuk membantu menyelesaikan gagal bayar MTN dengan melakukan jual beli sementara.
“Jadi PPJB itu sifatnya hanyalah jaminan. Saya akui bertanda tangan di PPJB itu karena waktu itu saya menjabat sebagai Direktur Utama PT BCP, meski hanya enam bulan menduduki jabatan tersebut,” terangnyi.
Selain itu, Annie Halim juga tidak mengetahui peristiwa terjadinya gagal bayar pada investasi MTN. Karena, kejadian gagal bayar MTN itu terjadi, setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama.
Dia mengakui bahwa PT BCP mempunyai aset tanah di Desa Julang, Kecamatan Cikande. Tapi ditegaskannyi, pembelian tanah tersebut bukan berasal dari uang investor MTN.
“Tidak ada pengalihan dana dari PT BCP ke PT BBC. Uang itu murni milik kami sepenuhnya. Setelah berhasil menjual properti milenium di Cikupa. Tanah Pak Gunawan Sutjipto itu dibeli sebagian dari uang PT BBC dari proyek properti di Cikupa, Tigaraksa Tanggerang,” tambahnya.
Usai sidang, Supriyadi, kuasa hukum kedua terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa Lim Victory Halim juga baru mengetahui terjadi gagal bayar setelah menjabat sebagai Komisaris PT Berkat Bumi Citra.
Dari pemeriksaan terdakwa ini, Supriyadi berharap bahwa perkara ini bisa dinyatakan Error In Persona. “Bahwa orang yang dihadirkan di persidangan ini (kedua terdakwa) Error In Persona atau bukan orang yang tepat,” ucap Supriyadi.
Namun, ia enggan berkomentar terkait perkataan hakim yang berkali-kali mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak paham dengan dakwaan yang telah dibuatnya. “Biar saja hakim yang menilai. Saya tidak ingin mengomentarinya,” ucapnya.
Editor: Redaksi Klausa