Samarinda, Klausa.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencatat keberhasilan besar dalam memutus peredaran narkotika lintas provinsi. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 7,1 kilogram, hampir satu kilogram ekstasi, serta ribuan pil double L yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu guest house di Samarinda.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jaringan yang cukup terorganisir dan melibatkan enam orang pelaku. Empat di antaranya berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.
“Jaringan ini dikendalikan dua narapidana berinisial H dan A dari Lapas Parepare. Dari pengungkapan ini, kami amankan total 7,1 kilogram sabu, 994 butir ekstasi, dan ribuan pil LL,” ujar Hendri saat konferensi pers, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, kedua napi tersebut mengatur seluruh proses distribusi melalui perantara di luar penjara. Salah satu kaki tangannya adalah AR, warga Makassar, yang awalnya ditugaskan mengambil sabu di Samarinda. Namun karena kondisi kesehatan, AR menunjuk dua orang lain, yakni AL seorang perempuan hamil dan E, untuk melanjutkan tugasnya.
Keduanya kemudian berkoordinasi dengan ER, warga Samarinda, dan mengambil sabu di guest house berinisial M pada 26 Oktober 2025. Dari situ, barang haram tersebut dibagi dua, yang sekitar 7 kilogram, diserahkan kepada perempuan berinisial N, sementara sisanya disimpan kembali untuk diambil kurir lain.
Namun, rencana itu berantakan ketika N mencoba kabur sambil membawa 6,1 kilogram sabu dan menyembunyikannya di rumah kekasihnya, D, di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
“Petugas langsung melakukan penangkapan beruntun terhadap AL, ER, dan AR di Jalan DI Panjaitan. Dari keterangan mereka, diketahui N menyimpan sebagian besar sabu di rumah pacarnya,” jelas Hendri.
Polisi pun bergerak cepat. N akhirnya diringkus sehari kemudian, dan dari hasil penggeledahan ditemukan enam bungkus besar berisi 6,1 kilogram sabu. Selain itu, petugas juga menyita ekstasi, pil double L, uang tunai Rp4,5 juta, 18 unit ponsel, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam operasi pengantaran.
Hendri menegaskan, pihaknya kini memburu dua pelaku lain, E dan D, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua napi pengendali, H dan A, akan diperiksa dengan berkoordinasi bersama pihak Lapas Parepare dan Bareskrim Polri.
“Para napi pengendali akan tetap diproses hukum. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan agar tidak ada lagi jaringan yang beroperasi dari balik lapas,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, sabu-sabu itu berasal dari jaringan besar di luar Kalimantan dan rencananya akan dikirim ke Makassar melalui jalur laut via Balikpapan. Hal ini menandakan bahwa kasus tersebut bukan hanya skala lokal, melainkan sudah masuk kategori jaringan antarprovinsi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka yang kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun.
Hendri memastikan, pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini, dengan menggandeng Ditpolairud Polda Kaltim serta Bea Cukai untuk memperketat pengawasan jalur laut dan pelabuhan.
“Upaya kami bukan hanya penindakan, tapi juga pencegahan. Kami akan tutup semua celah penyelundupan,” tutup Hendri. (Din/Fch/Klausa)















