Samarinda, Klausa.co – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 memasuki tahap final. Dalam rapat paripurna Minggu malam (30/11/2025), Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim menyampaikan laporan akhir yang menegaskan, anggaran pada tahun depan tidak lagi seleluasa sebelumnya.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Usman, yang membacakan laporan Banggar, menyebut penyusutan fiskal menjadi faktor utama yang mengubah ritme pembahasan. Pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD), membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan DPRD Kaltim harus menyesuaikan rencana belanja yang sudah disusun.
Banggar, kata Norhayati, tetap memberikan apresiasi kepada Gubernur Kaltim atas sinergi sepanjang proses penyusunan anggaran.
“Hubungan DPRD dan Pemprov berjalan dalam prinsip checks and balances yang harmonis, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Perubahan paling mencolok terjadi pada nilai APBD 2026. Anggaran yang sebelumnya dirancang Rp21,35 triliun terpaksa dipangkas menjadi Rp15,15 triliun. Total penurunan mencapai Rp6,197 triliun, atau sekitar 29 persen.
Kondisi ini ikut menggeser jadwal penyampaian nota keuangan yang semula ditargetkan 24 Oktober 2025. Penataan ulang diperlukan agar sesuai dengan kebijakan fiskal terbaru dari pemerintah pusat.
Banggar menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan APBD tetap berpedoman pada PP 12/2019, termasuk pasal 90, 105, dan 106. Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 juga diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kemampuan fiskal yang menyusut, sejumlah program dan kegiatan harus direvisi atau ditunda. Penyesuaian itu, lanjut Norhayati, dilakukan agar APBD 2026 tetap mendukung visi pembangunan daerah: “Kaltim Sukses dan Terbangunnya Generasi Emas.”
“Belanja diarahkan agar efektif menjadi pengungkit produktivitas ekonomi dan menjaga kualitas pelayanan publik,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Kaltim)
















