Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur Ely Hartati mengatakan bahwa Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan tanggung jawab sebuah perusahaan terhadap kondisi sosial, ekonomi maupun lingkungannya.
Tujuannya, tidak lain untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Bahkan, fungsinya sudah tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT).
Pada pasal 1 ayat 3, dijelaskan bahwa CSR adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas masyarakat dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Namun satu hal yang perlu diketahui, walau pun setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam.
Atas dasar itu lah, Ely Hartati menyoroti salah satu perusahaan pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim yang telah memberikan dana CSR-nya untuk daerah luar.
“Kan prinsif implementasi program CSR itu berbasis sumber daya lokal, berdasarkan kebutuhan masyarakat, penjaringan dan aspirasi. Oke tidak dalam bentuk uang tunai, dalam bentuk program kan juga boleh untuk daerah yang mereka keruk sumber daya alamnya,” ungkapnya saat dihubungi melalu telpon seluler, Kamis (12/5/2022).
Bukannya Kaltim merasa iri karena tidak mendapatkan dana CSR hingga ratusan miliar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada ataupun Institut Teknologi Bandung, namun perusahaan harus lebih bijak dan memperhatikan kondisi di dalam daerah terlebih dulu.
Sebenarnya, politikus PDI Perjuangan itu yakin bahwa niat perusahaan baik. Namun alangkah baiknya jika daerah yang dikeruk sumber daya alamnya juga diberikan bantuan berupa dana CSR.
“Masalahnya, CSR ini berhubungan dengan Dunia Pendidikan. Lihat saja ISBI yang hampir tutup karena persoalan gedung. Sungguh memprihatinkan, jadi kenapa harus memberikan dana CSR itu ke Perguruan Tinggi yang kita tahu sudah sangat luar biasa,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Legislator Karangpaci ini meminta semua pihak untuk menyoroti persoalan tersebut supaya perusahaan tidak merasa bahwa tindakan yang mereka lakukan merupakan hal wajar dan sah-sah saja.
“Apalagi nanti ada IKN, masyarakat lokal wajib diutamakan,” tegasnya.
(APR/ADV/Diskominfo Kaltim)