Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan program berbasis data yang akurat dan transparan. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim, Andi Muhammad Ishak, memastikan bahwa setiap peserta Sekolah Rakyat wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai syarat utama.
“Pesertanya harus masuk dalam DTSEN. Itu prinsip dasarnya. Program tetap berjalan, tapi datanya harus terintegrasi,” kata Andi kepada media, Kamis (10/7/2025).
Pernyataan itu menanggapi munculnya sejumlah pertanyaan terkait kemungkinan penerimaan peserta dari luar data DTSEN. Andi menegaskan, sekalipun ada calon peserta yang belum terdata, mereka tetap harus melalui mekanisme verifikasi dan pendataan agar masuk dalam DTSEN.
DTSEN adalah basis data tunggal yang memuat informasi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia, berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data ini menggabungkan berbagai sumber seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Kini, DTSEN menjadi satu-satunya acuan resmi pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan merumuskan kebijakan pengentasan kemiskinan.
“Kalau ada calon peserta yang dianggap layak, tapi belum terdata, kita akan dampingi lewat petugas MIPS untuk pendataan. Validasi akhirnya tetap oleh Badan Pusat Statistik (BPS), bukan lagi Kementerian Sosial,” jelas Andi.
Menurutnya, kehadiran DTSEN meminimalisir potensi tumpang tindih data, sekaligus memastikan bantuan dan program sosial tepat sasaran.
Andi juga menambahkan bahwa Dinas Pendidikan ikut terlibat dalam penyediaan tenaga pengajar bagi Sekolah Rakyat. Namun untuk urusan data peserta, tanggung jawab sepenuhnya ada di Dinsos.
“Kita sudah punya daftar nama. Tugas kami mengidentifikasi apakah mereka masih memenuhi syarat DTSEN. Jika kuota belum terpenuhi, tetap bisa ambil dari luar, tapi wajib validasi,” tegasnya. (Din/Fch/ADV/Diskominfo Kaltim)



















