Klausa.co

Bantah Dugaan Soal Korupsi, Hasanuddin Mas’ud Sebut Pembayaran Dari 2017 terus Berlanjut

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Foto : Dokumentasi Klausa.co)

Bagikan

Klausa.co – Ketua komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud membantah adanya tudingan korupsi yang melibatkan dirinya atas dugaan penyalahgunaan keuangan daerah terjadi pada saat peminjaman kredit pada tahun 2011 kepada Bank Kaltimtara seperti yang dikatakan oleh koordinator Forum Anti Korupsi (FAK), Ahmad Mabbarani pada hari Rabu (21/1/2021).

Pasalnya dilansir dari salah satu media online bernama Menitindonesia.com, berjudul FAK Minta KPK Usut Kakak Kandung Bupati Panajam Utara, Dugaan Korupsi Rp240 Milyar di BPD, Ahmad Mabbarani mengatakan bahwa PT Hasamin Bahar Lines yang bergerak dibidang transportasi, berdiri berdasarkan Akte No. 46, yang diterbitkan Notaris Hernawan Hadi, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011.

Ahmad menilai tak butuh waktu lama, hanya berjarak lima bulan sejak didirikan, PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud itu, mendapat gelontoran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim yang berisifat Non Revolving (dicairkan sekaligus), sebesar Rp235,8 milyar, dengan 11,5% secara period per bulan dan jatuh tempo 84 bulan tertanggal, 3 Mei 2018 termasuk grace periode 12 bulan.

Baca Juga:  Aspirasi Menggema di Hari Buruh, Sayid Anjas Berjanji Perjuangkan Perubahan UU Cipta Kerja

Pinjaman itu untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Di tahun 2011 hingga tahun 2012, berdasarkan data pembayaran kredit PT Hasamin Bahar Lines yang diperiksa oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, Ahmad mengungkapkan diketahui Hasanuddin Mas’ud melakukan pembayaran terakhir pada September 2014.

Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp7,3 milyar yang belum terbayar, terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp23,9 milyar, yang merupakan tunggakan bunga sebelum restrukturisasi ditambah dengan tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014.
Dengan demikian, lanjut Ahmad Mabbarani, fasilitas kredit PT Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5.

“Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam penggelontoran kredit tersebut. BPK menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT Hasamin Bahar Lines senilai Rp240 milyar. Ini harus diusut oleh KPK,” ucap Ahmad Mabbarani.

Baca Juga:  Fuad Fakhruddin Serukan Pilkada Bersih, Warga Kaltim Diminta Tolak Politik Uang

Mendengar kabar tersebut, Hasanuddin Mas’ud pun membantah adanya kabar miring yang menyeret dirinya.

“Itu tidak benar. Perusahaan kredit berdiri 2011, nah 2012,2013,2014 bagus aja. Tahun 2015 karena ada penurunan ekonomi secara global ditarik bank. Lalu 2017 kita ada restrukrisasi kredit. Jadi tidak ada masalah sampai sekarang,” ucap Hasanuddin Mas’ud dilansir dari Politikal.id, Kamis (20/1/2022).

Pria yang kerap disapa Hasan menilai perusahaan yang dipimpinnya saat itu tahun 2015 kreditnya sempat macet.

Namun Ahmad mengutip dari hasil laporan BPK Kaltim, ada kesalahan pemberian kredit tanpa analisis yang mendalam. Pemberian kredit Rp 240 miliar tersebut yang ia duga, melanggar aturan.
“Memang sempat macet, tapi tidak ada korupsi,” ungkap politisi partai Golkar tersebut.

Hingga saat ini proses pelunasan selalu dilakukan, bahkan perusahaan yang sudah tidak ia pimpin lantaran saat ini dirinya menjadi wakil rakyat Kaltim itu menyebut dalam tahap pelunasan dan akan lunas.
“Proses bayarnya nyicil kami lakukan,” terangnya.

Baca Juga:  Cetak Uang Palsu Pakai Printer, Pelaku Raup Kembalian Asli di Warung Kecil

Ada Nama Said Amin Terlibat, Hasan Sebut Tidak Ada Hubungan Dengannya

Disinggung adanya keterlibatan salah ketua Masyarakat, Said Amin. Hasan kembali menanggapi kabar dimana Said Amin turut pula membantu pemberian kredit dengan menggunakan asetnya. Dalam keterangan Ahmad tersebut, jaminan pinjaman sebagai anggunannya adalah aset milik Said Amin.

Ketua Komisi bidang pembangunan itu membantah adanya kerja sama dengan Said Amin secara langsung. Namun ia mengatakan hanya berhubungan dengan kerabatnya. Sebab dalam setiap membangun kemitraan berusaha sebut dia, semua orang berhak melakukannya.

“Saya enggak pernah berhubungan dengan Said. Kalau orangnya memang mungkin benar,” bebernya.

Isu tak sedap yang berhembuh kepadanya disebutnya salah alamat. Sejak dilantik menjadi anggota DPRD Kaltim kurang lebih tiga tahun lalu. Dirinya tidak lagi duduk sebagai pemimpin perusahaan.
“Saya bukan lagi pemilik perusahaan. Jadi sebenarnya saya enggak ada hubungannnya terlebih juga sama Said,” pungkasnya.

(Tim Redaksi Klausa)

Bagikan

.

.

Anda tidak berhak menyalin konten Klausa.co

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co