Samarinda, Klausa.co – Saat sebagian warga Samarinda tengah merayakan Lebaran, lima ekskavator justru sibuk menggali di hutan pendidikan. Lahan seluas 3,26 hektare milik Universitas Mulawarman (Unmul) rata dengan tanah akibat aktivitas penambangan ilegal. Pohon-pohon ulin, yang menjadi kekayaan hayati Kalimantan, tumbang dalam hitungan jam.
“Rusaknya parah. Hutan kami habis tiga hektare lebih. Ada pohon ulin yang ikut dirobohkan,” ujar Rustam Fahmy, Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fakultas Kehutanan Unmul.
Dia menceritakan, tentang bagaimana kawasan pendidikan itu dijarah ketika kampus sedang lengang.
Kejadian itu terungkap pada Minggu (6/4/2025). Fakultas Kehutanan mendapati aktivitas alat berat di dalam kawasan Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS), di Lempake, Samarinda Utara. Kawasan ini bukan hanya milik Unmul, tapi juga bagian dari Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK). Wilayah ini dimandatkan negara untuk riset, konservasi, dan pendidikan.
Rustam mengungkapkan, jauh hari sebelumnya, memang sebuah perusahaan tambang dengan inisial PMM sempat mengajukan surat permohonan kerja sama kepada Unmul. Mereka menawarkan mengeksplorasi batubara di dalam kawasan KRUS. Surat tertanggal 12 Agustus 2024 itu langsung ditolak.
Temuan alat berat ini disusul langkah cepat dari pihak kampus. Dekan Fakultas Kehutanan bersama Wakil Rektor IV turun langsung ke lokasi. Di sana mereka menghentikan aktivitas tambang.
Bahkan dalam masa libur, sejumlah mahasiswa tetap melakukan patroli. Dari pengamatan itulah mereka mendapati aktivitas ilegal pada 4 dan 5 April. Alias dua hari sebelum aparat turun tangan.
“Ini aktivitas yang memang dicuri-curi. Mereka masuk saat Lebaran, tahu kami sedang libur. Tapi kami selalu awasi,” kata Rustam.
Ia bahkan menerbangkan drone untuk merekam bukti aktivitas ilegal. Yakni lima ekskavator, dua mobil tangki BBM, dan sejumlah pekerja di dalam kawasan hutan pendidikan.
“Dalam rekaman video yang kini sudah di tangan Gakkum KLHK Kalimantan, terlihat jelas bagaimana ekskavator bekerja di antara pohon-pohon riset,” terang Rustam.
Diwawancara terpisah, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan mengaku pihaknya baru turun ke lapangan pada Senin (7/4/2025), setelah laporan disampaikan kembali. Ia mengakui, surat pengaduan resmi dari Unmul sebenarnya sudah dikirim sejak Agustus 2024. Namun, surat itu tidak teregister.
Surat dengan nomor 2118/UN17.4/TA.03.00/2024 itu memuat kekhawatiran pihak kampus. Tercantum di dalamnya, aktivitas tambang yang sudah menggerus batas kawasan, menyebabkan longsor, dan menggusur patok serta pagar pembatas area.
David menjelaskan, surat yang dilayangkan pada Agustus 2024 tersebut sudah dia terima. Dia pun telah menginstruksikan untuk membantu Unmul dalam hal pengamanan.
“Ada miss. Surat itu rupanya tidak masuk dalam sistem pengaduan kami. Kami sedang telusuri kenapa bisa begitu,” ujar David.
Gakkum KLHK kini tengah melakukan penyelidikan awal. Pihak Dinas Kehutanan, Dinas ESDM, hingga inspektur tambang juga dilibatkan.
“Kalau ditemukan ada pidana, tentu akan kami proses. Tapi ini belum tertangkap tangan. Masih penyelidikan, kami kumpulkan saksi-saksi termasuk pekerja,” kata David.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dokumen dan izin, termasuk dari perusahaan yang terindikasi terlibat. Namun, nama perusahaan belum bisa diumumkan karena proses masih berjalan.
Sebagai informasi, KRUS telah berdiri sejak 1974. Fungsinya bukan hanya untuk Unmul. Tapi semua kampus di Kaltim. (Fch2/Klausa)