Klausa.co

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Pemilik Kafe Plus-plus Ditangkap

Pers Rilis Tindak Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Di Halaman Polres Berau, Rabu (10/8/2022).

Bagikan

Tanjung Redeb, Klausa.co – Kasus tindak eksploitasi anak kerap terjadi di Kabupaten Berau. Teranyar, dua orang wanita ditangkap anggota Polsek Teluk Bayur atas tindak pidana eksploitasi anak, pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Hal itu diungkap oleh Wakapolres Berau Kompol Ramadhanil dalam rilis yang digelar di Polres Berau pada, Rabu (10/8/2022). Di hadapan awak media, Ramadhanil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan eksploitasi anak di Kecamatan Teluk Bayur.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati seorang wanita yang diduga masih anak di bawah umur berada di sebuah kafe kawasan Poros Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.

Baca Juga:  Pria di Kubar Dihukum 15 Tahun Penjara, Bunuh Kekasihnya dengan Mencekik Leher

“Saat dilakukan interogasi awal, perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Setelah mendapat akte kelahiran korban, dan benar masih di bawah umur,” ucap Ramadhanil.

Saat itu juga, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penangkapan terhadap penanggung jawab kafe bernama Epi (34) serta Wahida (40) yang merupakan pemilik kafe esek-esek tersebut guna diproses lebih lanjut. Saat dilakukan penelusuran, korban berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara. Diketahui, pelaku sempat menghubungi rekannya yang ada di Nunukan untuk mencari orang yang akan dipekerjakan di kedai. Ia pun mendapat sejumlah orang, salah satunya merupakan anak dibawah umur. Kepada polisi, remaja wanita tersebut sudah satu bulan berada di Kota Sanggam (sebutan Kabupaten Berau) dan sempat dijajakan kepada pria hidung belang.

Baca Juga:  Dikira Ciu Ternyata Hand Sanitizer, Tiga Remaja Tewas saat Pesta Miras

“Tarif sekali menemani pria hidung belang adalah Rp 500 ribu. Dari jumlah tersebut, korban mendapat Rp 450 ribu,” sebut perwira melati satu itu.

Akibat perbuatannya, Epi dan Wahida pun terancam dengan Pasal 88 jo Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.

“Dengan pidana penjara maksimal 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” jelasnya. (VIC/FCH/Klausa)

Baca Juga:  Ayah Bejat Setubuhi Dua Anak Kandungnya di Samarinda

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co