Samarinda, Klausa.co – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang tega melakukan aksi bejatnya ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut Wakapolsek Samarinda Ulu, Akp Marthen Roson, pelaku ditangkap di Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (8/7/2024).
“Benar, kami telah mengamankan pelaku pada Senin (8/7/2024) siang hari,” ungkap Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal M Zain, pada Selasa (9/7/2024).
AKP Marthen Roson menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada 25 Juni 2024 sekitar pukul 18.28 Wita. Saat itu, korban yang baru saja selesai salat di masjid sedang berjalan kaki. Ketika melintasi Kelurahan Jawa, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam. Pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.
“Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu,” jelasnya.
Tindak lanjut laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Karang Asam Ilir.
“Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Samarinda Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV di TKP, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam, satu buah helm merk GM warna putih, dan satu lembar jaket warna hitam bertuliskan Quicksilver.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Yah/Fch/Klausa)