Samarinda, Klausa.co – Nasib apes dialami Viktor Sani. Seorang pemuda 28 tahun, yang katanya mahir dibidang membobol rumah warga. Namun tertangkap polisi, gara-gara handphone miliknya tertinggal di rumah korbannya usai mencuri.
Karena meninggalkan jejak itulah, alhasil warga Kutai Kartanegara tersebut harus mendekam ke dalam sel tahanan Polsek Samarinda Seberang.
Viktor diringkus polisi dari tempat kerjaannya di Kecamatan Batuah, Kukar pada Sabtu (14/8/2021) sore lalu.
Ia diamankan hanya selang beberapa jam setelah buruh karet tersebut, membobol rumah korbannya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan llir, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Dedi Septriyadi saat dikonfirmasi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari korban yang diketahui bernama Hasanawati (40) membuat laporan ke pihaknya.
Disebutkan, bahwa rumah korban dibobol pelaku pada Sabtu (14/8) dini hari lalu, sekitar pukul 05.30 WITA. Viktor berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
“Pelaku ini berhasil mencuri dua Handphone iPhone 7 plus milik korban,” Ungkap Iptu Dedi Septriadi, Senin (16/8) sore.
Sebenarnya aksi tangan panjang Viktor ini nyaris berhasil dengan sempurna, tanpa diketahui korbannya. Namun karena kesalahan meninggalkan handphone miliknya didalam rumah korban, membuat dirinya dengan mudah didapatkan polisi.
“Handphone pelaku ini tertinggal di rumah korbannya. Tadinya gak sadar kalau handphonenya tertinggal. Tapi saat pelaku mencoba menghubungi nomor hpnya, ternyata sudah di pegang korban yang terbangun karena bunyi handpone pelaku,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang itu
Hasnawati yang mendapati rumahnya habis di satroni pencuri, kemudian melaporkan ke kepolisian. Berbekal Handphone milik pelaku, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dengan mengetahui keberadaan Viktor.
“Kebetulan wallpaper handpone yang tertinggal itu ada poto pelaku. Jadi anggota kami dengan mudah mengenali wajahnya. Kemudian kami melacak keberadaan handpone korban. Pelaku kami tangkap saat sedang bersembunyi di tempat kerjanya di Kukar,” ucap Dedi.
Kepada polisi, Viktor mengaku nekat mencuri lantaran sedang tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Viktor sebenarnya sudah berencana untuk menjual handpone hasil curian tersebut. Namun belum sempat terjual dia keburu tertangkap.
“Modusnya, pelaku ini sering ke warung beli permen di sekitar lokasi rumah korban. Sekaligus dimanfaatkannya untuk memantau situasi di rumah milik korban,” ucapnya.
“Ternyata dia ini juga pernah tinggal disana, sehingga tau betul kalau jendela rumah itu mudah untuk di congkel,” Tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, Viktor di jerat polisi dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian barang milik orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Tim Redaksi Klausa)