Samarinda, Klausa.co – Dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) tak lagi mendekam di balik jeruji besi. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan memberikan penangguhan penahanan setelah keduanya dinyatakan membutuhkan perawatan medis.
Kuasa hukum tersangka, Alphad Syarif, menyebut kliennya, Dariah dan Edi, tidak dalam kondisi sehat. Dariah mengalami gangguan kecemasan dan penyakit lambung (GERD), sementara Edi mengidap asma.
“Jadi mereka harus mendapatkan penanganan intens, petugas semua sudah tahu kok,” kata Alphad, Senin (25/8/2025).
Meski penahanan ditangguhkan, keduanya tetap diwajibkan lapor ke Gakkum Kalimantan.
“Kalau tidak salah setiap Selasa atau Kamis,” jelas Alphad.
Ia juga menambahkan tim hukumnya tengah menempuh jalur pra peradilan.
Pengamat hukum, Orin Gusta Andini, menegaskan penangguhan penahanan dengan alasan sakit dimungkinkan sepanjang ada surat keterangan medis yang sah.
“Surat kesehatan itu dasarnya seseorang bisa tidak ditahan,” ucap Orin.
Menurutnya, penyakit yang memerlukan perawatan intensif bisa menjadi pertimbangan kuat untuk penangguhan.
Orin menekankan, prosedur ini harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Semuanya harus jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, salah satunya berdasarkan surat keterangan dari medis,” tegasnya.
Sebagai informasi, Dariah dan Edi resmi ditetapkan tersangka pada 19 Juli 2025. Keduanya dititipkan di tahanan Polresta Samarinda, sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan pada 23 Juli 2025 dengan alasan kesehatan. (Din/Fch/Klausa)

















