Samarinda, Klausa.co – Keberadaan konsesi tambang batu bara yang diduga ilegal di sekitar jalur pendekat Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan akhirnya direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Rabu (20/4/2022) kemarin.
Menilik keberadaan tambang diduga ilegal itu, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda dan Dinas PUPR Samarinda bersama pihak Kecamatan Sambutan lantas mendatangi lokasi tersebut.
Dalam pengecekan lokasi yang dilakukan, tim memdapati sejumlah alat berat ekskavator dan beberapa lubang bekas galian serta tumpukan batu bara yang menggunung.
“Ya staf kami sudah melakukan pengecekan. Namun saya belum tahu hasilnya apa, karena belum menerima laporan lengkapnya,” ucap Nurrahmani, Kepala DLH Samarinda, Kamis (21/4/2022).
Kendati belum mendapat laporan lengkapnya, namun Nurrahmani memastikan akan tetap melakukan tindaklanjut dan akan memanggil para pihak yang melakukan aktivitas pengerukan emas hitam di wilayah tersebut.
“Rencana Senin kami panggil untuk memberikan penjelasan mengenai kegiatan dan izin mereka,” ungkapnya.
Ditanya apakah dalam sidak itu juga dilakukan penghentian kegiatan. Nurrahmani mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebatas mengecek dampak lingkungan dari kegiatan tersebut dan tak memiliki kewenangan menutup izin kegiatan.
“Kami kan bukan instansi penegak perda, jadi yang kami lakukan meminta kontraktor untuk membuka kembali aliran anak sungai yang tertutup timbunan tanah,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli yang juga dikonfirmasi menyatakan pihaknya juga akan segera turun ke lokasi dalam waktu untuk melakukan pengecekan.
“Ya kalau memang ada hasil dari mereka kita akan tindak lanjuti. Yang jelas akan kami lakukan pengecekan,” singkatnya.
(Tim Redaksi Klausa)