Klausa.co

Jukir Penodong Sopir Angkot Diamankan, Terancam 10 Tahun Penjara

H saat dihadirkan dalam konferensi pers di Halaman Polresta Samarinda, Senin (25/7/2022).

Bagikan

Samarinda, Klausa.co -Masih ingat seorang juru parkir yang mengancam seorang supir angkot dengan senjata tajam beberapa waktu lalu? Anggota Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkusnya pada Sabtu (23/7/2022) lalu.

Juru parkir tersebut diketahui berinisial H (41) salah seorang warga Kecamatan Sambutan. Dirinya berhasil diciduk polisi di kediamannya pada hari yang sama usai melakukan aksinya di SPBU Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Samarinda Kota, kemudian kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Senin (25/7/2022).

Perwira melati tiga itu mengungkapkan, modus pelaku belaku sebagai tukang parkir di kawasan tersebut. Kemudian meminta sejumlah uang kepada pengendara yang tengah mengantre membeli bahan bakar minyak (BBM).

Baca Juga:  Buronan Curanmor Ajak Polisi Bergulat, Akhirnya Didor di Betis

“Kemudian pelaku ini memaksa para sopir menyerahkan sejumlah uang, apabila tidak diberi kemudian pelaku pulang mengambil sajam dan menodongkan di leher korban,” ucap Kombes Pol Ary.

“Biasanya pelaku meminta uang dua ribu saja, namun kemarin pelaku meminta uang senilai Rp 10 ribu hingga akhirnya korban keberatan,” sambungnya.

Ary menjelaskan, pelaku tak hanya meminta sejumlah uang kepada kendaraan roda empat saja, melainkan kepada setiap pengendara yang mengantre BBM di kawasan tersebut. Baru satu bulan terakhir ia melakukan perbuatannya. Setelah ditelusuri, H melakukan aksinya sendirian. Pelaku juga berstatus residivis kasus penganiayaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah diamankan di Polresta Samarinda dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (RED/FCH/Klausa)

Baca Juga:  KPK Siap Tangkap Tersangka Suap di Kemenkumham, Eddy Hiariej dan Tiga Orang Lainnya Dilarang ke Luar Negeri

 

IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co