Klausa.co

Kasus Pengelolaan Dana PI Blok Mahakam, Kejati Sita 4 Unit Mobil Mewah dan Uang Tunai 500 Juta Rupiah

Bagikan

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur. Menyita 4 unit mobil mewah dan uang tunai sebesar 500 juta rupiah sebagai barang bukti, tindak pidana korupsi pengelolaan dana Dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada tahun anggaran 2018-2020 pada proyek tangki timbun dan terminal BPM.

Kasus ini, menyeret nama I-R direktur dari Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai tersangka, dalam tindak pidana korupsi senilai 50 miliar rupiah.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Kaltim Emanuel Ahmad. Mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke penuntut umum.

“Pada hari ini, kita menyerahkan tersangka berikut barang bukti 4 unit mobil dan uang 500 juta sekian, uangnya kita titipkan ke Bank Mandiri, dan tersangka kita titipkan ke polresta Samarinda.” Terang Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad Selasa (15/06/2021) Siang di Kantor Kejati Kaltim.

Baca Juga:  Hoaks Kematian Warga di Deklarasi Deal Terbongkar, Alif Sambang Rumah Sakit dan Minta Maaf

Lanjut, ia juga menjelaskan bahwa hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar 50 miliar rupiah.

Penyidik juga telah memeriksa rekening tersangka dan menemukan ada aliran dana 50 miliar yang dialihkan dari PT MGRM ke PT Petro TNC International dimana I-R berperan sebagai pemegang saham 80 persen pada perusahaan tersebut, sementara 20 persen sisanya dimiliki oleh keponakan I-R yang saat ini identitasnya telah dikantongi oleh pihak Kejati.

“Berdasarkan hasil hitungan dari BPK kerugian negara dalam kasus ini senilai 50 miliar, kami juga menemukan adanya aliran dana 50 miliar dari PT MGRM ke PT Petro, hingga kini kami baru menetapkan satu orang tersangka, dan kami masih terus melakukan penyidikan.” Jelas Emanuel Ahmad.

Baca Juga:  Sewa Private Jet dan Helikopter, Mantan Bupati Penajam Paser Utara Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Hingga saat ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut, diantaranya Bupati Kutai Kartanegara sebagai pemilik saham terbesar yakni 90an persen.

“Saksi-saksi sudah kita periksa, bupatinya juga di periksa sebagai saksi, karena yang punya saham ini adalah Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara” tambahnya.

Kasus ini bermula saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp70 miliar di tahun 2018.

Sebagian dana tersebut yakni sekitar 50 miliar rupiah, rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja Balikpapan dan Cirebon.

Namun hingga saat ini, tangki timbun tersebut tidak pernah ada alias fiktif. Padahal, berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek tersebut dijadwalkan telah rampung. Redaksi sketsa.id

Baca Juga:  Soal Kedatangannya Bersama KPK ke DPD Golkar Kaltim, Andi Harun Siap Dialog Terbuka

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co