Kukar, Klausa.co – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang murid berusia 12 tahun menyeret seorang oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial BN di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ke ranah hukum. Laporan resmi telah diterima kepolisian, sementara pendamping korban mendesak agar perkara tersebut diusut tuntas tanpa penyelesaian melalui jalur damai.
Pelaporan dilakukan keluarga korban dengan pendampingan Aliansi Masyarakat Peduli Anak. Langkah ini ditempuh setelah korban disebut mengalami trauma berat dan berulang kali mendapat intimidasi agar tidak menceritakan dugaan perbuatan tersebut kepada orang tuanya.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari pihak keluarga, dugaan tindakan asusila itu berlangsung sejak korban duduk di kelas IV SD pada 2025. BN, yang merupakan wali kelas korban, diduga melakukan perbuatan tersebut di sejumlah area sekolah, termasuk ruang kelas dan kantin.
Dalam kronologi tersebut, korban disebut mendapat ancaman agar merahasiakan kejadian yang dialaminya. Situasi itu diduga turut memengaruhi kondisi psikologis korban hingga berdampak pada keberlangsungan pendidikannya.
Keluarga menyebut kondisi mental anak tersebut mengalami penurunan. Demi menjaga kondisi psikologis dan keselamatan fisiknya, keluarga akhirnya memutuskan menghentikan sementara aktivitas belajar korban.
Kasus ini memicu desakan dari Aliansi Masyarakat Peduli Anak agar penanganannya tidak berhenti pada pelaporan semata. Aliansi menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama, terutama karena dugaan peristiwa tersebut melibatkan seorang pendidik dan murid.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Anak, Amiruddin, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk penyelesaian kekerasan seksual terhadap anak melalui kesepakatan damai.
Menurut dia, penanganan perkara harus berorientasi pada keadilan bagi korban sekaligus memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi peserta didik.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Ketika ada anak yang menjadi korban, persoalan ini tidak boleh didiamkan atau diselesaikan melalui perdamaian. Proses hukum harus berjalan demi keadilan korban dan masa depan anak-anak di Muara Jawa,” tegas Amiruddin dalam siaran pers resminya yang diterima redaksi Klausa.co, pada Senin (26/10/2026).
Aliansi juga merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ketentuan tersebut menjadi dasar penolakan mereka terhadap upaya penyelesaian perkara di luar proses hukum.
Selain mendesak kepolisian mengusut kasus secara transparan, aliansi meminta Dinas Pendidikan setempat segera mengambil langkah untuk menonaktifkan BN dari kegiatan mengajar selama penanganan perkara berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kemungkinan intimidasi lanjutan terhadap korban.
Di luar proses hukum, pemulihan kondisi korban juga menjadi tuntutan utama aliansi. Mereka meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) memberikan pendampingan psikologis secara intensif agar korban memperoleh dukungan yang dibutuhkan setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut.
Aliansi turut mendesak agar hak korban untuk melanjutkan pendidikan tetap dijamin. Salah satu langkah yang diminta ialah menyediakan lingkungan sekolah baru yang lebih kondusif sehingga korban dapat kembali belajar tanpa dibayangi persoalan yang dialaminya.
Aliansi Masyarakat Peduli Anak sendiri terdiri dari berbagai unsur, mulai dari komite sekolah, guru, mahasiswa, hingga aktivis kepemudaan. Mereka menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan.
Mereka juga mengajak masyarakat maupun siswa lain yang mungkin mengalami kejadian serupa untuk berani menyampaikan laporan agar mendapat perlindungan dan penanganan yang semestinya.
Sementara itu, kepolisian memastikan telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Kapolsek Muara Jawa, Iptu Yoga Fattur Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Andi Cheris, membenarkan adanya laporan yang masuk.
“Laporan dari masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya, perkara ini akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi Cheris. (Nur/Fch/Klausa)
















