Lompat ke konten utama

Klausa.co

WALHI Kaltim Temukan 13.475 Hotspot di Wilayah Konsesi, Karhutla Tak Bisa Hanya Disalahkan ke Kemarau

Overlay Konsesi dan Titik Hostpot Bulan Agustus 2026. (Dok : WALHI Kaltim)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai tidak cukup dijelaskan oleh faktor kemarau. Analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kaltim menunjukkan sebagian besar titik panas sepanjang 1–25 Agustus 2026 justru berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

WALHI Kaltim mencatat 13.475 titik panas (hotspot) terdeteksi berada di wilayah konsesi selama periode tersebut. Angka itu tersebar pada sejumlah sektor, dengan 5.266 hotspot berada di konsesi kehutanan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), 4.474 titik di wilayah pertambangan, serta 3.735 titik pada konsesi perkebunan sawit atau Hak Guna Usaha (HGU).

Sebagai pembanding, hotspot yang berada di luar wilayah konsesi tercatat sebanyak 2.839 titik. Temuan tersebut menunjukkan konsentrasi titik panas yang cukup besar pada kawasan yang berada dalam penguasaan pemegang izin. Sebaran tertinggi di wilayah konsesi ditemukan antara lain di Berau, Paser, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.

Baca Juga:  Unmul Jadi Tuan Rumah Sosialisasi UU KUHP Nasional

Berau menjadi salah satu daerah dengan jumlah hotspot yang menonjol. Di wilayah ini, WALHI mencatat 3.015 titik panas berada di konsesi kehutanan, 1.844 titik pada konsesi pertambangan, dan 1.047 titik di konsesi perkebunan sawit.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin, mengatakan data tersebut semestinya menjadi dasar untuk melihat persoalan karhutla tidak hanya dari faktor cuaca. Menurut dia, tata kelola kawasan dan pengawasan terhadap pemegang izin juga perlu mendapat perhatian.

“Data ini memperlihatkan bahwa karhutla tidak bisa hanya dikaitkan dengan musim kemarau. Ada persoalan pengelolaan konsesi dan pengawasan pemerintah yang juga harus dilihat,” kata Fathur, Jumat (28/8/2026).

WALHI juga mengidentifikasi sejumlah perusahaan dengan jumlah hotspot terbanyak. Pada sektor pertambangan, Kideco Jaya Agung di Paser tercatat memiliki 1.526 hotspot. Sementara di sektor kehutanan, Inhutani I Unit Labanan di Berau tercatat 1.089 hotspot.

Baca Juga:  Diduga Dipicu Korsleting, Tiga Rumah di M Said Ludes Dilahap Api

Adapun pada sektor perkebunan sawit, jumlah tertinggi tercatat pada Suryabumi Tunggal Perkasa di Kutai Kartanegara, dengan 356 hotspot.

Meski demikian, Fathur menekankan bahwa kemunculan hotspot di dalam sebuah konsesi tidak otomatis membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Karena itu, data tersebut menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.

“Hotspot di dalam konsesi memang tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebab kebakaran. Tetapi ini harus menjadi alasan bagi pemerintah untuk memeriksa apakah kewajiban pencegahan dan pengendalian karhutla sudah dijalankan,” ujarnya.

WALHI Kaltim meminta pemerintah mengevaluasi perizinan yang memiliki irisan dengan lokasi hotspot maupun kawasan yang terbakar. Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab pemegang izin atas kawasan yang berada dalam penguasaannya.

Baca Juga:  Belajar Politik di DPRD Kaltim, Mahasiswa Unmul Dapat Pesan dari Seno Aji

Selain evaluasi perizinan, WALHI mendorong penegakan hukum diterapkan secara setara. Izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan atau kebakaran dinilai perlu dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin.

Organisasi lingkungan itu juga meminta pemerintah membuka data konsesi, lokasi dan luasan kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut hukum terhadap perusahaan. Evaluasi tata ruang Kaltim turut didorong dengan memasukkan persoalan karhutla sebagai salah satu indikator keberhasilan tata kelola ruang.

Fathur mengingatkan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada penindakan di tingkat lapangan.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar masyarakat di tingkat tapak, sementara korporasi yang menguasai ruang dalam skala luas justru luput dari pemeriksaan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co