Lompat ke konten utama

Klausa.co

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Sempadan Sungai, Warga Bakal Dapat Kepastian Batas Hunian

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo.

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – DPRD Samarinda tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai landasan hukum penataan kawasan bantaran sungai. Regulasi ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi acuan pemerintah dalam menjalankan program normalisasi sungai.

Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, mengatakan penyusunan aturan tersebut berangkat dari banyaknya aspirasi warga yang mengaku resah terhadap kemungkinan pembebasan lahan di kawasan pinggir sungai. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai batas aman pembangunan agar tidak lagi dihantui ketidakpastian.

Dia menjelaskan, Raperda Sempadan Sungai akan mengatur secara tegas batas sempadan yang dapat dijadikan acuan bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan adanya aturan tersebut, warga bisa mengetahui apakah hunian mereka berada di area yang diperbolehkan atau masuk dalam kawasan yang harus ditata.

Baca Juga:  DPRD Samarinda Awasi Sekolah Rakyat, Soroti Kesiapan Asrama hingga Sistem Pendukung

“Keluhan masyarakat banyak terkait pembebasan lahan di bantaran sungai. Melalui perda ini, kami ingin memberikan kepastian mengenai batas yang diperbolehkan sehingga warga tidak lagi bingung dengan status rumahnya,” ujar Arie, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, apabila nantinya batas sempadan telah ditetapkan, masyarakat dapat secara mandiri mencocokkan posisi bangunan dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu dinilai penting agar proses penataan kawasan sungai berjalan lebih transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Arie mengungkapkan, pembahasan Raperda Sempadan Sungai telah berlangsung sekitar satu tahun. Saat ini DPRD mulai menyosialisasikan substansi regulasi tersebut kepada masyarakat di berbagai daerah pemilihan, termasuk di kawasan padat penduduk Kecamatan Sungai Pinang.

Baca Juga:  Pendidikan Tak Boleh Timpang, DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Fasilitas Sekolah

Politikus Golkar itu menambahkan, setelah tahapan sosialisasi selesai, DPRD akan melakukan penyelarasan materi dengan Balai Wilayah Sungai. Langkah itu dilakukan agar aturan yang nantinya disahkan dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

“Pembahasannya masih berjalan dan akan terus disempurnakan. Kami ingin ketika perda ini disahkan, seluruh ketentuannya sudah selaras dengan regulasi yang ada sehingga bisa diterapkan secara efektif,” pungkasnya. (Din/Fch/ADV/DPRD Samarinda)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co