Klausa.co

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar, Rita Klaim Tiga Korporasi Bukan Dibentuk Saat Jabat Bupati

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. (Ist)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pengembangan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara objektif dan menyeluruh. Permintaan itu disampaikan setelah dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan lanjutan yang menyeret sejumlah perusahaan yang memiliki hubungan dengan keluarganya.

Rita mengatakan perusahaan-perusahaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka korporasi bukanlah entitas yang dibentuk saat dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Menurut dia, perusahaan tersebut telah berdiri dan beroperasi jauh sebelum dirinya memasuki dunia politik.

“Perusahaan-perusahaan itu sudah berdiri lama dan memiliki kepemilikan yang jelas sebelum saya menjadi bupati. Saya berharap fakta tersebut dapat dipertimbangkan secara utuh,” ujar Rita.

Baca Juga:  Cegah Korupsi, Ketua KPK Arahkan DPRD Kaltim tak Boleh Ambil Keuntungan dari Usulan Pokir

KPK diketahui memeriksa Rita pada 3 Juni 2026 untuk mendalami keterkaitan tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kukar.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Rita menjelaskan seluruh perusahaan itu telah beroperasi sejak 2006, beberapa tahun sebelum dirinya dilantik sebagai Bupati Kukar.

Ia mengakui namanya tercatat dalam struktur kepemilikan PT Sinar Kumala Naga. Namun, Rita menegaskan seluruh dokumen perusahaan dapat ditelusuri dan menunjukkan riwayat kepemilikan yang terbuka.

Menurut Rita, PT Alamjaya Barapratama merupakan perusahaan milik keluarganya, sedangkan PT Bara Kumala Sakti dimiliki oleh orang tuanya. Meski demikian, ia membantah terlibat dalam pengelolaan operasional perusahaan selama menjabat sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Kinerja Pencegahan Korupsi di Kaltim Meningkat, Wagub Kaltim : Terima Kasih KPK Atas Bimbingannya

Rita mengaku berupaya menjaga jarak antara jabatan publik yang diembannya dengan aktivitas bisnis keluarga.

“Selama menjadi pejabat publik, saya berupaya menjaga batas yang jelas antara tugas pemerintahan dan usaha keluarga,” katanya.

Selain menyoroti proses penyidikan, Rita juga membantah berbagai informasi yang beredar terkait kepemilikan aset yang dikaitkan dengannya. Ia menilai sejumlah tudingan mengenai ratusan kendaraan maupun uang bernilai ratusan miliar rupiah yang disebut terkait dirinya tidak sesuai dengan fakta.

Menurutnya, aset maupun dana yang menjadi bagian dari penyitaan dalam perkara tersebut bukan miliknya secara pribadi. Ia juga menegaskan kepemilikan saham di PT Sinar Kumala Naga telah dilaporkan secara terbuka melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat masih menjabat sebagai bupati.

Baca Juga:  Gubernur Kaltim Minta Warga Jangan Persoalkan Perbedaan Penetapan 1 Syawal

Karena itu, Rita berharap proses hukum yang berjalan dapat didasarkan pada dokumen, data, dan kronologi yang lengkap.

“Saya menghormati proses hukum yang berlangsung. Harapan saya, seluruh fakta dapat dinilai secara objektif dan menyeluruh,” tuturnya.

Sebagai informasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017 dan divonis 10 tahun penjara pada 2018. Setelah bebas murni pada Agustus 2025, pengembangan perkara tetap berlanjut. Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga perusahaan yang terkait dengan perkara tersebut sebagai tersangka korporasi. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co