Lompat ke konten utama

Klausa.co

Dugaan Suap Rp3,5 Miliar Bongkar Peran Putri Eks Mendiang Gubernur Kaltim dalam Izin Tambang

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat merilis kasus Suap IUP Tambang di Kaltim. (Dok : KPK)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), putri mantan Gubernur Kalimantan Timur dua periode, Awang Faroek Ishak (AFI). DDW telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) periode 2013-2018.

Dalam konstruksi perkara, DDW yang juga Ketua Kadin Kaltim, disebut menerima uang suap senilai Rp3,5 miliar dalam pecahan Dollar Singapura. Uang itu berasal dari pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra (ROC), demi memuluskan perpanjangan enam IUP perusahaan milik ROC di Kaltim.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan Donna sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sudah dibuka sejak September 2024.

“Kasus korupsi yang menjerat Rudy merupakan pengembangan dari dugaan suap pemberian IUP. Selain ROC, KPK juga telah menetapkan AFI serta putrinya, DDW, sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (25/8/2025).

Hasil penyidikan mengungkap peran aktif DDW dalam proses transaksi suap. Pada awal 2015, ROC melalui dua orang perantaranya, Sugeng (SUG) dan Iwan Chandra (IC), berupaya menghubunginya untuk mengurus enam IUP yang bermasalah di Pemprov Kaltim.

Baca Juga:  Sepak Takraw Kaltim Evaluasi Total Usai Hasil Mengecewakan di Pra-Popnas

IC awalnya menawarkan “biaya penyelesaian” senilai Rp1,5 miliar. Namun, DDW menolak dan menaikkan permintaan hingga Rp3,5 miliar. Tawaran ini akhirnya disepakati.

Pertemuan kemudian digelar di sebuah hotel di Samarinda. Di sana, IC menyerahkan amplop berisi uang dalam pecahan Dollar Singapura senilai Rp3,5 miliar kepada Donna, disaksikan SUG.

Tidak berhenti di situ, ada tambahan Rp500 juta lagi yang ikut mengalir dalam bentuk Dollar Singapura.

Asep juga menerangkan, tak lama setelah menerima uang, DDW mengirimkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan enam IUP kepada IC melalui seorang perantara bernama IJ, yang diketahui merupakan babysitter pribadi Donna.

Selain transaksi dengan Donna, KPK juga menemukan aliran uang ke pejabat Dinas ESDM Kaltim.

Baca Juga:  Jalan Terowongan Samarinda Didera Tantangan, Andi Harun Optimistis Lewat Strategi Jitu

Asep menjelaskan, pada Januari 2015, IC menyerahkan Rp190 juta kepada MTA, Kepala Seksi Pengusahaan Minerba, dan Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah (AMR), yang disebut menjadi penghubung IC dengan Donna.

Menurut Asep, rangkaian aliran dana inilah yang menjadi dasar kuat bagi KPK untuk menetapkan Donna sebagai penerima suap secara langsung.

ROC telah lebih dulu ditahan sejak 22 Agustus 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 UU Tipikor.Sementara Donna Walfiaries masih menunggu proses penahanan.

KPK menegaskan, penetapan tersangka terhadap Donna dilakukan setelah pengumpulan bukti dan keterangan dinilai cukup.

Baca Juga:  Menata Ulang Kota, Andi Harun Blak-blakan Soal Relokasi Warga

“Seluruh penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Asep.

Kasus ini menjadi sorotan besar di Kaltim karena menyeret nama mendiang mantan gubernur. Meski AFI juga sempat ditetapkan sebagai tersangka, ia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

“Benar, AFI meninggal dunia. Status perkaranya masih dalam proses. Tidak serta merta gugur, masih dalam penyelidikan di tingkat kedeputian,” jelas Asep.

Sementara itu, laporan pandangan mata Klausa.co di Samarinda, kediaman DDW di Jalan Sei Barito, Samarinda tampak lengangn pada Selasa (26/8/2025). Hanya tampak keluar masuk pekerja di rumah bercat putih tersebut.

(Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co