Samarinda, Klausa.co – Sorotan publik terhadap fasilitas mewah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) belum mereda. Setelah pengadaan kursi pijat dan anggaran laundry ratusan juta rupiah ramai dibicarakan, Pemprov Kaltim akhirnya buka suara memberikan penjelasan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak disampaikan secara utuh. Menurutnya, angka pengadaan kursi pijat yang disebut mencapai Rp125 juta bukan untuk satu unit.
“Nilai Rp125 juta itu untuk dua unit kursi pijat, bukan satu. Untuk fasilitas pimpinan, harga per unitnya sekitar Rp47 juta,” kata Faisal.
Dia meminta masyarakat tidak langsung menarik kesimpulan tanpa melihat rincian pengadaan secara lengkap. Faisal menilai sejumlah informasi yang viral telah memicu kesalahpahaman di tengah publik.
Penjelasan serupa disampaikan Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany. Ia memastikan seluruh pengadaan dilakukan sesuai prosedur administrasi dan mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah. Menurut Astri, aset yang telah tercatat sebagai barang milik daerah tidak bisa begitu saja dikembalikan ataupun dialihkan menjadi pembelian pribadi.
“Semua kegiatan sudah melalui prosedur dan kami terbuka terhadap evaluasi,” ujarnya.
Astri juga menanggapi polemik anggaran laundry senilai Rp450 juta yang turut menuai kritik. Ia menjelaskan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk mencuci pakaian, tetapi mencakup operasional enam gedung milik pemerintah. Rinciannya meliputi pencucian gorden, karpet, hingga sprei di rumah jabatan.
Meski begitu, penjelasan pemerintah belum sepenuhnya meredam kritik. Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, menilai terdapat persoalan konsistensi dalam pengelolaan aset daerah.
Ia menyoroti perbedaan sikap pemerintah terkait mekanisme pelepasan aset negara yang sebelumnya pernah menjadi polemik.
“Pelepasan aset negara memang harus melalui mekanisme jelas seperti lelang. Namun, kalau sekarang disebut tidak bisa dikembalikan karena sudah jadi aset, lalu bagaimana dengan mobil seharga Rp8,5 miliar sebelumnya? Apa bedanya?” kata Najidah.
Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dijawab lewat klarifikasi administratif semata. Ia menilai yang lebih penting adalah konsistensi penerapan aturan dalam tata kelola aset pemerintah daerah.
Najidah juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran prosedur dalam pengadaan barang dan jasa bisa berimplikasi hukum apabila terbukti menguntungkan pihak tertentu.
“Jika ada malprosedur yang menguntungkan pihak tertentu, itu sudah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Potensi tindak pidana korupsi tidak selalu berupa aliran dana langsung, tetapi juga bisa terjadi melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)




















