Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana menata pengelolaan transportasi sungai dengan mengambil alih sejumlah dermaga strategis di sepanjang Sungai Mahakam. Langkah ini ditempuh untuk menyatukan kewenangan lintas daerah sekaligus menjaga keberlanjutan layanan transportasi bagi masyarakat.
Pemprov Kaltim resmi mengambil alih pengelolaan dua dermaga vital di Kabupaten Kutai Barat, yakni Dermaga Tering dan Dermaga Melak. Kedua dermaga tersebut selama ini menjadi simpul utama mobilitas penumpang dan distribusi logistik antardaerah di wilayah Hulu Mahakam.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Yusliando, mengatakan pengalihan kewenangan dilakukan karena jalur layanan dermaga tersebut melintasi lebih dari satu kabupaten/kota, sehingga secara aturan berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk Kutai Barat, sudah ada dua dermaga yang diserahkan, yaitu Dermaga Tering dan Dermaga Melak. Proses serah terima asetnya juga sudah selesai,” ujar Yusliando, Sabtu (17/1/2026).
Meski aset telah resmi beralih, Yusliando mengakui pengelolaan operasional belum sepenuhnya rampung. Sejumlah aspek masih dibahas bersama pemerintah kabupaten, terutama terkait pembiayaan operasional dan penataan sumber daya manusia yang selama ini bertugas di dermaga.
“Kami masih membahas soal operasional, termasuk pendanaan dan petugas yang ada saat ini, apalagi kondisi anggaran provinsi tahun 2026 juga terbatas,” jelasnya.
Langkah serupa juga diusulkan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Pemerintah setempat mengajukan agar Dermaga Penyeberangan Speed Boat rute PPU-Balikpapan dikelola oleh Pemprov Kaltim. Namun, usulan tersebut masih dalam tahap kajian.
“Masih dikaji karena rutenya masuk kategori lintas kabupaten dan kota,” kata Yusliando.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyebut secara keseluruhan terdapat sekitar delapan dermaga di Bumi Etam yang masuk kewenangan provinsi. Penetapan itu didasarkan pada cakupan wilayah layanan transportasi sungai.
“Kalau dermaganya melayani lintas kabupaten atau kota, itu menjadi kewenangan provinsi. Kalau hanya lintas kecamatan, tetap kewenangan kabupaten atau kota,” terangnya.
Beberapa dermaga yang masuk kewenangan provinsi antara lain Dermaga Samarinda Sungai Kunjang, dermaga kawasan Museum Kutai Kartanegara, Dermaga Melak dan Tering di Kutai Barat, serta Dermaga Ujoh Bilang di alur Sungai Mahakam.
Maslihuddin menambahkan, pengambilalihan pengelolaan dermaga dilakukan bertahap. Kutai Barat menjadi daerah pertama karena dinilai paling siap secara administrasi.
Di tengah proses transisi tersebut, Dishub Kaltim menegaskan layanan transportasi sungai tidak boleh terganggu. Dermaga memiliki peran krusial, terutama bagi wilayah hulu Mahakam yang sangat bergantung pada jalur sungai untuk mobilitas dan distribusi kebutuhan pokok.
“Pelayanan harus tetap berjalan. Kalau sampai terhenti, dampaknya akan langsung dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah hulu,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)




















