Klausa.co

Driver Ojol dan Taksi Online Tutup Jalan Gajah Mada, Tuntut Penegakan SK Tarif di Kaltim

Aksi unjuk rasa AMKB di depan Kantor Gubernur Kaltim. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Ribuan driver ojek online (ojol) dan taksi online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu (AMKB) menutup penuh akses Jalan Gajah Mada, Samarinda, saat menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kaltim, pada Senin (11/8/2025). Aksi yang diwarnai bakar ban ini membuat kawasan pusat pemerintahan diselimuti asap hitam pekat.

Massa aksi berasal dari Samarinda, Balikpapan, dan Tenggarong, mewakili berbagai komunitas serta perkumpulan mitra driver lintas aplikasi.

Mereka membawa empat tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagian besar terkait ketidaksesuaian penerapan tarif angkutan sewa khusus (ASK) oleh sejumlah aplikator transportasi daring.

Empat tuntutan AMKB tersebut, yakni menegakkan SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang Penetapan Tarif ASK kepada seluruh aplikator di Kaltim.

Baca Juga:  Dialog Kaltim Keren, Membangun Aspirasi untuk Masa Depan yang Lebih Cerah

Lalu, menghapus program tarif murah seperti slot, akses hemat, dan double order yang dinilai merugikan pendapatan driver.

AMKB juga mendorong pemprov memberikan sanksi tegas berupa penutupan kantor operasional bagi aplikator yang melanggar SK tarif, serta membentuk forum resmi yang melibatkan aplikator, mitra driver, dan pemerintah untuk mencari solusi bersama.

SK Gubernur yang menjadi dasar tuntutan ini menetapkan tarif batas bawah Rp5.000/km, tarif batas atas Rp7.600/km, serta tarif minimum Rp18.800 untuk jarak awal 4 kilometer.

Aturan tersebut seharusnya berlaku mulai 1 Juli 2025 sesuai surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, namun hingga kini Grab dan Maxim disebut belum mematuhinya, sementara Gojek dinilai sudah mengikuti ketentuan.

Baca Juga:  Komisi III Soroti Serapan Rendah dan Kualitas Proyek Infrastruktur Kaltim 2025

Koordinator Roda 2 AMKB, Ivan Jaya, menyebut aksi ini sebagai protes atas tidak ditegakkannya aturan.

“Kalau tidak ada tindakan, tutup saja kantor operasional mereka. Teman-teman dari Balikpapan dan Tenggarong datang untuk meminta keputusan tegas bahwa janji itu nyata,” ujarnya.

Ivan juga menyoroti program tarif murah yang diterapkan aplikator yang sampai sekarang belum juga terpenuhi.

“Slot, akses hemat, double order itu semua membuat penghasilan driver turun. Sudah lama kami minta dihapuskan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Roda 4 AMKB, Yohanes Bergkmans, menilai tarif minimum Grab untuk roda empat yang hanya Rp12.400 sangat memberatkan.

“Sekalian saja kami yang di bawah mati sekalian. Hapus saja semua aplikasi yang ada. Kalau SK Gubernur dianggap cacat, itu kan produk Pemprov. Hari ini harus sepakat, kami tidak akan bergeser,” tegasnya.

Baca Juga:  Desa di Kaltim Disiapkan Jadi Motor Ekspor, Pemprov Gandeng LPEI

Sampai berita ini dibuat massa akan terus menunggu audiensi dari pihak Pemprov dan aplikator, untuk menjawab dan menemukan langkah konkrit dari tuntutan AMKB. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co