Samarinda, Klausa.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan DPRD Kaltim sepakat memperjuangkan pengelolaan alur sungai agar bisa menjadi kewenangan daerah. Upaya ini dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi sungai sebagai sumber ekonomi baru sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, mengatakan inisiatif ini berangkat dari kajian yang dilakukan pihaknya terhadap potensi besar sungai di Kaltim yang selama ini belum dikelola secara maksimal. Ia mencontohkan Kalimantan Selatan yang telah memiliki kewenangan atas pengaturan Sungai Barito melalui regulasi daerah.
“Kalau dibandingkan, potensi sungai di Kaltim jauh lebih besar. Sayang kalau kewenangannya tetap di pusat dan kita tidak bisa mengelolanya langsung,” ujar Abdulloh.
Komisi III, lanjutnya, telah mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alur Sungai ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim. Setelah mendapat persetujuan, tahap berikutnya adalah melakukan lobi ke pemerintah pusat agar regulasi itu mendapat pengakuan hukum.
“Langkah pertama kami memastikan regulasinya kuat. Setelah itu, bersama Pemprov, kami akan mendorong kementerian terkait agar memberikan ruang bagi daerah,” jelas politikus Partai Golkar itu.
Abdulloh menambahkan, perda ini nantinya akan mengatur pemanfaatan alur sungai bagi berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pelaku usaha, hingga perusahaan transportasi air. Tujuannya agar sungai tidak hanya menjadi jalur lalu lintas, tapi juga memiliki nilai ekonomi bagi daerah.
“Kami ingin sungai di Kaltim bisa memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan menjadi salah satu sumber PAD,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim, Suparmi, membenarkan bahwa inisiatif pembentukan perda tersebut muncul hampir bersamaan antara DPRD dan Pemprov. Ia menegaskan bahwa Pemprov akan mendampingi penuh proses penyusunannya agar sesuai dengan arah kebijakan daerah.
“Pemprov akan duduk bersama DPRD untuk menyelaraskan visi dan merumuskan pasal-pasalnya. Prinsipnya, ini kerja bersama,” kata Suparmi.
Menurutnya, saat ini tahap penyusunan baru sampai pada pengajuan judul ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, akan dilakukan serangkaian diskusi dan rapat dengar pendapat untuk menyempurnakan naskah perda.
“Masih tahap awal, tapi arah kebijakannya sudah jelas. Kita ingin aturan baru yang relevan dengan kondisi pengelolaan sungai saat ini,” tutupnya. (Din/Fch/Klausa)



















