Klausa.co

Maxim Indonesia Protes Penyegelan Kantor Mereka di Samarinda, Regulasi Dinilai Tak Realistis

Penyegelan Kantor Cabang Maxim di Samarinda, oleh Satpol PP dan Dishub Kaltim. ( Foto : Din/Klausa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Maxim Indonesia buka suara usai kantor operasional mereka di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, disegel oleh Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu (31/7/2025). Perusahaan transportasi daring itu menilai penyegelan dilakukan tanpa penjelasan hukum yang rinci. Selain itu, mereka menganggap langkah melalui proses dialog antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Kami belum menerima penjelasan yang rinci dan transparan mengenai dasar penyegelan. Kami percaya bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara adil, terukur, dan berlandaskan regulasi yang jelas,” kata Muhammad Rafi Assagaf, Government Relation Specialist Maxim Indonesia, dalam pernyataan resminya.

Maxim mengeklaim telah menyesuaikan tarif layanan mereka berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.673/2023 tentang tarif angkutan sewa khusus (ASK). Penyesuaian itu, menurut perusahaan, sudah diberlakukan di seluruh wilayah Kalimantan Timur sejak tiga pekan terakhir.

Baca Juga:  Pemprov Kaltim Janji Kurangi Seremonial dan Flexing, Fokus ke Infrastruktur, Pendidikan, dan Kesehatan

Namun, penyesuaian tarif tersebut membawa dampak signifikan. Permintaan layanan disebut menurun hingga 35 persen, dan penghasilan mitra pengemudi turun tajam sekitar 45 persen. Maxim menyebut ini sebagai bukti bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan belum sepenuhnya berpijak pada realitas ekonomi di lapangan.

“Regulasi yang ada belum menjawab kebutuhan riil di lapangan, baik dari sisi keadilan ekonomi maupun daya saing usaha,” ujar Rafi.

Maxim juga menegaskan bahwa keberadaan mereka selama ini berperan penting dalam membuka akses ekonomi bagi ribuan warga Kaltim. Kantor operasional yang disegel disebut berfungsi sebagai pusat pelatihan, layanan, dan koordinasi bagi para mitra pengemudi.

Perusahaan mengklaim telah bersikap kooperatif dan terus menyampaikan laporan evaluasi kepada otoritas, khususnya terkait dampak penerapan tarif resmi. Mereka meminta agar langkah penegakan aturan mengedepankan musyawarah dan pertimbangan dampak sosial-ekonomi.

Baca Juga:  Memprihatinkan, Bangunan SDN 007 Sambutan Tidak Memiliki MCK Layak

“Langkah penertiban sebaiknya mengedepankan dialog, bukan tindakan administratif yang berisiko merugikan banyak pihak,” tegas Rafi. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co