Klausa.co

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna, Menyusun Strategi Anggaran 2025 dalam Cita-Cita Ekonomi Daerah

Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kutim, Klausa.co – Pada Selasa malam (13/8/2024), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-35 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, serta Wakil Ketua II, Arfan. Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 25 anggota DPRD, unsur forkopimda, dan undangan lainnya juga turut hadir.

Rapat tersebut membahas Nota Kesepakatan antara Bupati Kutim dan DPRD mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025. Dalam laporannya, Sekwan Juliansyah menekankan pentingnya kesepakatan ini sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) TA 2025.

Baca Juga:  Dua Desa di Kukar Dipilih KLHK Jadi Proyek Percontohan Desa Mandiri Peduli Gambut

“Kesepakatan ini menentukan kebijakan umum APBD, termasuk asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan APBD TA 2025,” ujar Juliansyah.

Lebih jauh, Juliansyah memaparkan rincian anggaran yang mencakup pendapatan daerah sebesar Rp10,3 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) Rp906,1 miliar dan dana transfer Rp9,48 triliun. Belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp10,37 triliun, menghasilkan surplus Rp15 miliar. Adapun pembiayaan daerah mencatat pengeluaran penyertaan modal daerah Rp15 miliar dan defisit bersih Rp15 miliar. (Nur/Mul/ADV/DPRD Kutim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co