Klausa.co

KPK Siap Tangkap Tersangka Suap di Kemenkumham, Eddy Hiariej dan Tiga Orang Lainnya Dilarang ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Istimewa)

Bagikan

Jakarta, Klausa.co – Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri kepada empat orang, termasuk Eddy Hiariej, untuk memastikan mereka tidak melarikan diri.

Surat pencegahan tersebut dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 29 November 2023. Berdasar informasi yang dihimpun media ini, selain Eddy , tiga orang lainnya yang dicegah adalah YA dan YR, yang merupakan orang dekat Eddy, serta HH. Nama terakhir disebut-sebut menjabat direktur utama PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan swasta yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga:  Samarinda Siap Jadi Model Kota Percontohan Pemberantasan Korupsi dari KPK

“Kami ajukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini untuk waktu selama enam bulan sejak 29 November 2023,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Menurut Ali, pencegahan ini bertujuan untuk memudahkan tim penyidik KPK memeriksa para pihak yang bersangkutan. “Pencegahan ini dilakukan agar para pihak tersebut tetap berada di Indonesia ketika keterangannya diperlukan pada saat proses penyidikan,” jelasnya.

Ali menambahkan, penyidikan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham ini sudah memasuki tahap penentuan tersangka. Namun, ia belum mau mengungkapkan identitas terang para tersangka tersebut.

“Kami akan sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka,” tegasnya. (Mar/Mul/Klausa)

Baca Juga:  Merauke, Daerah Paling Timur Indonesia yang Dikunjungi Ganjar Pranowo di Kampanye Perdana

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co