Klausa.co

Kejati Kaltim Tambah Tersangka Kasus Tambang di Lahan Transmigrasi Kukar, Kerugian Negara Ditaksir Rp500 Miliar

Kejati Kaltim saat mengantar BT, tersangka dugaan tindak pidana korupsi di atas lahan HPL Kukar. (Din/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi terus melebar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, berinisial BT, dalam perkara yang sebelumnya telah menjerat dua mantan pejabat di Kutai Kartanegara (Kukar).

BT bukan pejabat publik. Dia tercatat sebagai direktur di tiga perusahaan, PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, pada rentang 2001 hingga 2007. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan BT langsung ditahan pada Senin malam (23/2/2026).

“Kami melakukan penetapan tersangka dan selanjutnya penahanan terhadap inisial BT. Beliau selaku direktur di tiga perusahaan pada tahun 2001 sampai dengan 2007,” ujarnya.

Baca Juga:  Perbaikan Drainase Samarinda Picu Kemacetan, Wali Kota: Saya Minta Maaf

BT dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Perkara ini bermula dari aktivitas penambangan batu bara di atas lahan HPL Nomor 01, kawasan transmigrasi yang dibuka sejak 1980-an. Sebagian lahan telah bersertifikat atas nama warga transmigran, sebagian lainnya masih berstatus HPL milik negara.

Dalam konstruksi penyidik, BT diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur sehingga tiga perusahaan yang dipimpinnya bisa melakukan penambangan secara tidak sah di atas lahan tersebut.

“Perannya adalah selaku direktur, tentu di pusat. Ada beberapa hal sehingga dia melakukan penambangan secara tidak benar di HPL milik Kementerian Transmigrasi,” kata Danang.

Baca Juga:  Andi Harun Menjamin Seleksi P3K Samarinda Bebas Kecurangan

Aktivitas tambang itu disebut berlangsung di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, antara lain Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.

Dampaknya tak kecil. Penyidik mencatat ratusan rumah transmigran terdampak, lahan pertanian rusak, serta fasilitas umum dan sosial yang sebelumnya dibangun pemerintah mengalami kerusakan berat.

Penetapan BT merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Dalam tahap awal, penyidik telah lebih dulu menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar, yakni BH (periode 2009-2010) dan ADR (2011-2013), terkait dugaan korupsi perizinan tambang di kawasan HPL yang sama.

Artinya, perkara ini tidak berhenti pada aspek perizinan di tingkat daerah, tetapi juga merambah ke pihak korporasi yang diduga menikmati dan menjalankan aktivitas tambang di lahan transmigrasi tersebut.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp 25 Miliar, Dua Mantan Direktur Perusda Kaltim Ditahan Kejati

Selain dugaan kerusakan fisik kawasan, batu bara yang berada di dalam lahan HPL diduga ditambang dan diperjualbelikan secara melawan hukum. Kerugian negara ditaksir sementara mencapai sekitar Rp500 miliar.

“Seperti kemarin itu, nanti kami hitung lagi. Kalau berkembang lebih, akan kami sampaikan,” ujar Danang.

Kejati memastikan penyidikan masih berjalan. Penetapan BT disebut baru langkah sementara.

“Sementara satu orang dulu. Nanti kita lihat perkembangan penyidikan. Kami harapkan kooperatif,” ucap Danang. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co