Tenggarong, Klausa.co – Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2017 di daerah pemilihannya. Perda itu tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ia juga bersilaturahmi dengan masyarakat dan konstituen di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kita sebarluaskan Perda yang disahkan tahun 2017 lalu,” katanya pada Sabtu (28/10/2023). Ia berada di halaman rumah salah satu tokoh masyarakat.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kaltim. Ada tiga fungsi DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa DPRD hadir untuk masyarakat.
“Legislasi adalah fungsi kami untuk membuat perda. Penganggaran adalah tugas kami untuk menyusun anggaran. Pengawasan adalah fungsi kami untuk mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik. Ia meminta masyarakat yang hadir untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi.
“Partisipasi masyarakat harus dikuatkan agar mereka maksimal menggunakan akses pelayanan. Ini juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” katanya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)