Klausa.co

Ajak Masyarakat Kukar Pahami Perda Pelayanan Publik, Seno Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2017

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji menggelar Sosialisasi Perda Pelayanan Publik di Kec. Tenggarong Seberang (Foto: Istimewa)

Bagikan

Tenggarong, Klausa.co – Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menyosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2017 di daerah pemilihannya. Perda itu tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Ia juga bersilaturahmi dengan masyarakat dan konstituen di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kita sebarluaskan Perda yang disahkan tahun 2017 lalu,” katanya pada Sabtu (28/10/2023). Ia berada di halaman rumah salah satu tokoh masyarakat.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini merupakan salah satu tugas dan fungsi DPRD Provinsi Kaltim. Ada tiga fungsi DPRD, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa DPRD hadir untuk masyarakat.

“Legislasi adalah fungsi kami untuk membuat perda. Penganggaran adalah tugas kami untuk menyusun anggaran. Pengawasan adalah fungsi kami untuk mengawasi pemerintah provinsi dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Baca Juga:  BBPJN Kaltim Gelar Uji Beban Jembatan Mahakam I Pasca Tabrakan Tongkang

Ia juga mengatakan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting sebagai alat kontrol untuk meningkatkan standar pelayanan publik. Ia meminta masyarakat yang hadir untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi.

“Partisipasi masyarakat harus dikuatkan agar mereka maksimal menggunakan akses pelayanan. Ini juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan pedoman pelayanan,” katanya. (Apr/Fch/ADV/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co