Klausa.co

Tipu dan Memaksa Korbannya Berpacaran, Anggota BIN Gadungan Ditangkap Polisi

Pelaku HI setelah diamankan anggota kepolisian Polsek Samboja (Foto: Istimewa)

Bagikan

Kukar, Klausa.co – Seorang pria berinisial HI (35) asal Samboja, Kukar, nekat berpura-pura jadi anggota BIN untuk menipu seorang kasir karaoke berinisial RA. Ia bahkan sempat memaksa RA untuk berpacaran dengannya dengan ancaman membunuh kekasih RA.

Aksi HI terbongkar setelah RA melapor ke Polsek Samboja pada Senin (18/9/2023) malam. Polisi pun langsung menangkap HI dan menyita barang bukti berupa celana loreng, tas loreng, dan ponsel korban.

Kapolsek Samboja, AKP Yusuf, mengatakan bahwa HI sering mendatangi tempat kerja RA di Handil, Samboja, dan menggoda RA untuk berpacaran dengannya. HI mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di BIN dan sering memperlihatkan pistol di depan RA.

Baca Juga:  Bekas RS Tentara Samarinda Jadi Sasaran Maling, Meteran 25 Ribu KWh Raib!

“Karena memang pelaku ini sering mendampingi bos pemilik tempat karaoke untuk menagih hutang. Sehingga korban percaya kalau pelaku adalah anggota TNI,” kata AKP Yusuf.

Namun, RA tetap menolak cinta HI karena sudah punya kekasih. HI pun marah dan meminta RA untuk memutuskan kekasihnya. Ia juga mengambil HP RA dengan paksa dan mengancam akan membunuh kekasih RA jika tidak mau berpacaran dengannya.

Serangkaian kejadian tadi membuat RA merasa trauma. Terlebih dihantui ancaman dari pelaku. Tak ingin berlarut-larut dalam ketakutan, ia pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Samboja. Alhasil, HI pun tak berkutik saat ditangkap polisi.

“Barang bukti yang kami amankan celana loreng, tas loreng yang dipakai pelaku, serta HP korban merk Vivo Y02 warna biru,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Wartawan Abal-abal, Peras Warga Sebesar Rp 15 Juta

HI kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (Mar/Mul/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co