Klausa.co

Marthinus: Tanpa Kehadiran Kepala Daerah, Rapat Paripurna Ranperda RTRW Kaltim Sebaiknya Ditunda

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Marthinus (Foto: Klausa.co)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fraksi PDI Perjuangan Marthinus melakukan interupsi dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042.

Seharusnya, kata Marthinus, Sekretariat DPRD Kaltim bisa menyikapi permasalahan ini dengan serius. Jika ingin mengagendakan rapat paripurna, sebaiknya Sekretariat DPRD Kaltim bisa memastikan terlebih dahulu siapa yang dapat menghadiri agenda ini dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Siapa yang bisa hadir, baik Gubernur, Wakil Gubernur atau mungkin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim. Karena hanya tiga orang ini yang bisa melegalkan agar sah. Terutama, penyertaan laporan akhir tentang Pansus RTRW,” ungkapnya, Selasa (21/3/2023).

Dia menegaskan, bila tidak ada kepastian dari Pemprov Kaltim, dan hanya diwakili oleh pihak asisten maupun staf ahli saja, sebaiknya rapat paripurna ditunda. Menunggu jadwal tetap kehadiran perwakilan Pemprov Kaltim

Baca Juga:  DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Ranperda Trantibumlinmas, Ini Tahapan dan Tujuannya

“Mending ambil sikap untuk diundur pengesahan ini. Rapat paripurna selanjutnya harus ada kepastian. Soalnya kasihan tamu undangan sudah hadir, ada pejabat dan para kepala dinas,” terangnya, di Gedung B Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Senada dengan pernyataan dari Sapto Setyo Pramono, Muhammad Udin dan Marthinus. Anggota DPRD Provinsi Kaltim Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ir Sutomo Jabir meminta semua pihak untuk bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

“Apa yang disampaikan teman-teman sangat tepat, mengingat bahwa masa berlaku Perda RTRW hingga tahun 2042. Jadi ini bukan kita mengada-ada, mari kita bersama-sama untuk membuka PP Nomor 12 Tahun 2018, maupun tata tertib DPRD Kaltim,” jelasnya.

Baca Juga:  Reza Fachlevi: Pola Hidup Sehat, Kunci Kesejahteraan di Era Modern

“Kalau ada Biro Hukum Pemprov Kaltim lebih bagus supaya tidak miss-komunikasi ketika kita melaksanakan rapat paripurna. Pada Pasal 93 ayat 4, rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan Ranperda itu wajib dihadiri kepala daerah. Ini bunyi dari PP Nomor 12 Tahun 2018. Jadi, mari kita taati bersama-sama,” sambungnya.

Atas dasar aturan yang disebutkan Sutomo Jabir, maka sudah sepatutnya DPRD bersama Pemprov Kaltim untuk menghargai aturan tersebut. Sehingga, kedua belah pihak bisa bersama-sama mematuhi peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, saya minta agar Pemerintah Daerah Biro Hukum atau Sekretariat DPRD Kaltim untuk bersama-sama menghargai konstitusi kita. Sehingga, tidak selalu terjadi miss. Apalagi tata tertib kita juga berbunyi demikian, jangan memberi ruang kepada kita untuk melanggar,” tegas pria kelahiran 1981 ini. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Baca Juga:  Selamat Jalan Ibu Norbaiti, DPRD Kaltim dan Pemkot Samarinda Turut Merasakan Kehilangan

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co