Klausa.co

Mediasi Ganti Rugi Lahan Sawit di Desa Kerayaan, Keputusan Final Dua Minggu Lagi

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Agiel Suwarno (foto: Apr/Klausa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan mediasi lanjutan antara Kelompok Tani Karya Bersama, Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur dengan PT Wira Inova Nusantara. Dalam mediasi ini, pembahasan utamanya mengenai tuntutan ganti rugi lahan milik masyarakat.

Ini merupakan mediasi ketiga. Mediasi dilaksanakan di Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda pada Selasa (7/3/2023). Polemik dua pihak muncul setelah terbitnya Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang.

Dikatakan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agiel Suwarno, sebenarnya kelompok tani sudah beberapa kali melakukan negosiasi mengenai lahan mereka yang masuk di lokasi PT Wira Inova Nusantara. Akan tetapi, tidak ada titik temu atau solusi hingga saat ini. Atas dasar itu, akhirnya persoalan ganti rugi ini dibawa ke DPRD Kaltim untuk menemukan titik tengahnya.

Baca Juga:  DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-15, Bahas Ranperda RPJMD 2025-2029 dan Tata Tertib Dewan

“Pertemuan dan mediasi di DPRD sudah tiga kali kalau nggak salah. Nah pada hari ini perusahaan menyampaikan itikad baiknya. Melalui mediasi, kita ingin memastikan apakah perusahaan punya niat baik. Ternyata ada,” ujarnya.

Dalam mediasi antara kedua pihak ini, telah disepakati bahwa nantinya perusahaan tidak bertanggungjawab dalam bentuk ganti rugi. Melainkan, dengan pola lain. Entah tanahnya akan dibayar oleh perusahaan atau mungkin penyelesaiannya dengan alternatif lain.

“Kita di DPRD setuju dan sepakat saja agar cepat klir, karena saya lihat di Kerayaan itu hampir sebagian besar warga masyarakatnya terkepung dengan perkebunan sawit. Jadi salah satu alternatif yang paling baik untuk menyelesaikan ini adalah perusahaan bisa bertanggung jawab karena sudah memakai lahan masyarakat,” urainya.

Baca Juga:  Andi Harun Jabat Periode Kedua, Legisatif Samarinda Ingatkan PR Proyek Strategis

Politikus PDI Perjuangan ini mengaku prihatin atas kasus yang telah menimpa masyarakat Sangkulirang. Jika perusahaan ada itikad baik sedari kemarin, permasalahan ini tidak akan berlarut-larut. Bayangkan saja, dari tahun ke tahun tapi tak kunjung ada penyelesaiannya. Padahal, perusahaan selalu melakukan rotasi pergantian manajemen dan kebijakan.

“Masyarakat benar-benar merasa dirugikan dengan keberadaan perusahaan. Bukannya bisa bekerja sama dengan PT Wira Inova Nusantara, masyarakat malah merasa dirugikan. Lahan mereka yang dulunya bisa digunakan untuk berkebun, sekarang nggak bisa dipakai berkebun,” tegasnya.

Tahap selanjutnya, DPRD Provinsi Kaltim akan melakukan pertemuan lanjutan di Kecamatan Sangkulirang dua minggu lagi. Kesepakatan ini diambil karena lokasinya ada di Kecamatan Sangkulirang Desa Kerayaan.

Baca Juga:  Peringatan May Day, Buruh Kutim Kembali Suarakan Tuntutan, Ketua DPRD Beri Jawaban Tegas

“Saya pastikan DPRD akan mengawal terus. Kami tidak dalam ikut campur tapi memastikan bahwa kesepakatan yang diambil untuk dua minggu ini betul-betul dijalankan,” katanya.

“Dua minggu itu sebenarnya sudah ada titik temu, ini mau diselesaikan dengan cara apa, entah diganti rugi lahannya atau ada pola lain penyelesaiannya. Ini yang kita tunggu. Saya harap perusahaan ada itikad baik dan kedua pihak menemukan titik temu,” sambungnya. (Apr/Fch/Adv/DPRD Kaltim)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightâ“‘ | 2021 klausa.co