Klausa.co

Diduga Korupsi Rp 1,16 Miliar, Pegawai Pegadaian Berurusan dengan Kejari

RJ saat diperiksa Kejari Samarinda (Foto: Istimewa)

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Pegawai PT Pegadaian berinisial RJ mesti berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Dia diduga melakukan penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian Rp 1,16 miliar.

Dikonfirmasi media ini, Kasi Intel Kejari Samarinda Mohamad Mahdy menuturkan, pemeriksaan RJ dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda sejak Kamis (26/1/2023). Status ini berlaku hingga 20 hari ke depan.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/1/2023), Mahdy menyebut, RJ diperiksa lantaran diduga menyajikan laporan keuangan palsu secara sengaja. Dia diduga menggelapkan barang jaminan berupa logam mulia, plus uang tahan pelunasan produk Mulia Ultimate. Sebuah produk konsinyasi 24 PT Pegadaian dengan produk jasa titip manual.

Baca Juga:  Pembaruan Kurikulum SMK: Strategi Salehuddin untuk Hadapi Tantangan Industri Kaltim

“Tersangka RJ tidak menginformasikan dan memberikan uang tarif jasa titipan kepada kasir cabang dengan alasan bekerja pada shift malam pelayanan cabang hanya seorang diri,” ungkapnya.

Mahdy mengungkapkan, pria 36 tahun tersebut telah bekerja di Pegadaian sejak 2016 hingga 2021 sebagai penaksir. “Dalam pemeriksaan nanti, kami akan menelusuri dalam bertindak RJ melakukan korupsi sendiri atau ada kerja sama pihak lain,” ungkapnya.

Angka Rp 1,16 miliar didapat setelah Kejari Samarinda meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim melakukan penghitungan. RJ juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan pasal 3. (Mar/Fch/Klausa)

Baca Juga:  KPK Tangkap 11 Orang di Kaltim, Buktikan Tak Terpengaruh Kasus Firli

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co