Samarinda, Klausa.co – Pemberantasan peredaran narkoba di Bumi Etam terus dijalankan Korps Bhayangkara. Tak hentinya pasokan narkoba ke penjuru Kaltim, membuat polisi tak berhenti bergerak.
Terbaru, personel Ditresnarkoba Polda Kaltim mengagalkan percobaan peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari tangan seorang pria di Samarinda. Penangkapan dilakukan polisi berpakaian sipil pada pukul 05.35 Wita, pada Selasa (13/12/2022) dini hari. Pria yang diamankan berinisial RT (37).
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat. Info menyebutkan, di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di sekitar sebuah guest house kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Dari pengungkapan itu, anggota berhasil menyita kurang lebih 1 kilogram sabu-sabu,” jelas Rickynaldo.
Saat diamankan petugas, pelaku yang tidak bisa berbuat banyak hanya pasrah menerima kenyataan. Barang bukti berupa 1 kilo sabu itu pun didapati dari sebuah tas ransel yang dikenakan pelaku.
Sabu disembunyikan di dalam kemasan teh tarik merek Aik Cheong. Selain mengamankan pelaku beserta narkobanya, polisi juga turut mengamankan tas ransel serta satu unit ponsel merek pintar dari sakunya.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan (ke Polda Kaltim) dan dilakukan investigasi awal untuk mendapatkan keterangan asal usul barbuk (barang bukti) dalam rangka pengembangan kasus tersebut,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS