Berau, Klausa.co – Polsek Kelay, Berau meringkus seorang pria 36 tahun berinisial MD. Dia disangka melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun yang tak lain keponakannya.
Kasus tersebut diungkap Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat dikonfirmasi pada Kamis (17/11/2022). Dia menuturkan, kejadian pilu itu terjadi dua kali medio Juni 2022. “Yakni pada 19 dan 20 Juni 2022 dini hari,” terang perwira melati dua itu.
Shindu menceritakan, kejadian bermula pada Sabtu 18 Juni 2022 pada pukul 22.00 Wita, korban menginap bersama pelaku beserta keluarga. Lewat tengah malam, tepatnya pada Minggu, 19 Juni 2022 sekitar 01.00 Wita korban terbangun akibat ada seseorang yang meraba tubuhnya.
“Lalu pindah tidur di samping istri pelaku. Satu jam kemudian, ia kembali terbangun karena merasakan beban berat menindihnya. Ternyata itu adalah pelaku,” bebernya.
Dalam kondisi itu, korban berusaha melawan. Saat remaja itu hendak teriak, pelaku segera menahan kedua tangan dan menutup mulut korban. Serta mengancam korban agar diam. Kemudian memerkosa korban.
Kejadian kedua terjadi pada keesokan harinya. Pelaku menyambangi korban ke blok hutan. Korban kembali diancam, kemudian dirudapaksa. Usai kejadian itu, pihak keluarga dalam beberapa bulan memerhatikan ada perubahan perilaku. Usai didesak, akhirnya dia buka suara.
“Yang membuat korban takut, pelaku adalah pamannya sendiri,” tambah Sindhu.
Sang paman diamankan pada Minggu, (13/11/2022). Dia diamankan bersama beberapa alat bukti. Yakni pakaian korban dan sebuah sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS