Kalsel, Klausa.co – Sesosok janin bayi ditemukan warga saat hendak buang hajat di sebuah toilet umum di Dusun Pulau Kerasian, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Kota Baru, Kalsel pada Senin pagi (7/11/2022). Jasad bayi dibungkus tas plastik itu kemudian diamankan warga agar tak dimakan hewan liar.
Polisi yang menerima laporan kemudian langsung mendatangi lokasi dan mengevakuasi jasad janin malang tersebut. Dari kondisinya, diperkirakan usia janin berkelamin laki-laki itu berusia tujuh bulan.
Usai dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ibu si janin yang berinisial LA (22). “Pelaku kemudian diamankan di rumah kepala desa,” terang Kapolres Kota Baru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar pada Rabu (9/11/2022).
Dari pemeriksaan, LA mengaku bayi tersebut merupakan hasil hubungan bersama pacarnya berinisial MT. LA nekat mengaborsi si buah hati tersebut lantaran MT tak mau bertanggung jawab. “Jadi cara dia aborsi itu dengan memukul-mukul perutnya, sampai calon bayi meninggal di dalam perut,” terangnya.
Usai memastikan bayi di kandungan meninggal, LA kemudian memaksa bayi keluar dari kandungannya. Tanpa bantuan siapapun. “Setelah keluar, jasad bayi itu dia bawa ke belakang rumahnya sekitar berjarak 30 meter. Tepatnya di toilet umum di pinggir laut itulah pelaku membuang janin tersebut dibuang,” ungkapnya.
Kini LA masih menjalani pemeriksaan di Polsek Pulau Laut Selatan. Selain itu juga polisi masih memburu MT ayah dari bayi tersebut. “Kami sudah kami mendatangi rumah kekasih pelaku, tapi yang bersangkutan sudah tidak ada,” ujarnya.
(Mar/fch/klausa)
IKUTI BERITA KLAUSA LAINNYA DI GOOGLE NEWS