Klausa.co

Swipe untuk membaca artikel

Wagub Kaltim : Pemerintah dan Masyarakat Kaltim Dukung IKN

Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (13/4/2022).

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Mewakili Gubernur Kaltim H Isran Noor, Wakil Gubernur (Wagub) H Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN yang diinisiasi oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Rapat dilaksanakan di  The Westin Jakarta,  Jalan HR Rasuna Said Kav, C-22A,  Rabu (13/4/2022). Rapat dipimpin  Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Ebetnego Tarigan.

“Pemerintah dan masyarakat Kaltim sangat mendukung pembangunan IKN. Maka jika ada hal-hal yang sifatnya mengganggu proses ini, kami siap membantu agar semua berjalan lancar,” kata Wagub Hadi Mulyadi.

Acara juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian AT/BPN, KLHK dan KSP.

Baca Juga:  Gubernur Isran Noor Resmi Jabat Ketua Umum APPSI Priode 2022-2023
Advertisements

Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN  Embun Sari memastikan bahwa pemerintah tidak akan bertindak zalim terhadap warga yang memang memiliki atau menguasai lahan yang kelak akan menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Intinya, tidak ada sebidang kecil pun negara ingin menzalimi masyarakat untuk IKN,” tegas  Embun Sari berulang kali.

Sementara Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Ebetnego Tarigan menjelaskan prinsip dasar proses pengadaan tanah untuk kawasan IKN meliputi lokasi pada tanah negara (kawasan hutan)  dan tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat.

Baca Juga:  Kawal IKN untuk Kepentingan Masyarakat Kaltim dan Bangsa Indonesia

“Untuk tanah negara yang kawasan hutan kita tinggal melakukan pelepasan kawasan hutan,” kata Ebetnego.

Advertisements

Sedangkan untuk tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat, tindak lanjut akan dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang adil dan juga melalui pengadaan tanah.

“Kita akan segera petakan dan bahas lebih lanjut. Apakah akan dilakukan pengadaan (pembelian), revitalisasi atau ditata ulang dan dilakukan relokasi,” tambah Ebetnego.

Dari rekor tersebut juga  direkomendasikan agar bisa segera diwujudkan keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Tanah Untuk IKN yang beranggotakan para pejabat Kementerian ATR/BPN, KLHK dan instansi terkait lainnya demi memudahkan koordinasi dan aksi.

Baca Juga:  Wagub Kaltim Pastikan Idul Fitri Aman Terkendali

Penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di IKN ini juga diharapkan bisa menjadi contoh baik bagi penanganan kasus serupa bagi daerah lainnya di Indonesia.

Advertisements

Rapat koordinasi digelar secara daring dan luring dan berakhir hingga jelang waktu berbuka puasa.

(DNG/ADV/Diskominfo Kaltim)

Bagikan

logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co

Sertifikat SMSI Klausa.co