Kutai Kartanegara, Klausa.co – Seorang pria warga Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), viral di media sosial lantaran menyiksa seekor anjing sampai mati.
Dalam video berdurasi satu menit sepuluh detik itu, awalnya terlihat seorang pria dengan seekor anjing yang terikat tali tengah asyik bermain.
Entah apa yang ada di dalam pikiran pria tersebut, tiba-tiba dia menghantamkan sebongkah balok ke kepala anjing malang itu. Video ini langsung memicu badai kemarahan masyarakat, terutama aktivis perlindungan hewan seperti Christian Joshua Pale.
Christian membenarkan adanya perlakuan keji terhadap anjing, yang videonya didapatkan pada Selasa (14/12/2021) lalu. Dia lantas melaporkan hal ini ke Polres Kukar.
“Kejadian itu saya terima dari laporan followers, pada 14 Desember 2021 dan langsung saya post di akun Instagram. Tanggal 28 Desember, saya lapor ke Polres Kukar,” ucap Christian saat dikonfirmasi Klausa.co Senin (3/1/2021).
Untuk melacak siapa pelakunya, Christian membuat sayembara berhadiah Rp 20 juta.
“Ternyata istri pelaku menghubungi saya, benarkan bahwa pelaku di video itu suaminya,” ungkap Christian.
Usai mengetahui identitas pelaku, Christian meminta istri pelaku untuk membuat video permintaan maaf, namun ditolak.
“Kita minta ke istri pelaku untuk membuat video klarifikasi permintaan maaf dan berjanji tidak melakukannya lagi. Istrinya malah melawan dan tidak mau klarifikasi. Bahkan meremehkan Pasal 302 KUHP tentang perlindungan hewan,” jelasnya.
Karena tak ada itikad baik dari pelaku, Christian akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Kukar pada 28 Desember 2021 lalu.
Sementara itu, Satreskrim Polres Kukar sudah memeriksa terduga pelaku. Bahkan kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif dibalik pelaku menyiksa anjing untuk dimakan.
“Kami sudah periksa terlapor sebagai saksi. Motifnya ingin membunuh dan dimakan, tapi direkam videonya viral,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Dedik Santoso saat dihubungi Klausa.co Senin (3/1/2022).
Dedik enggan membeberkan identitas terduga pelaku, sebab masih dalam tahap penyidikan. Sementara, barang bukti yang diamankan polisi yakni video, tali dan kayu yang dipakai pelaku menyiksa.
Selain terduga pelaku, kata Dedik, pihaknya juga memeriksa dua saksi dan aktivis hewan dari Animal Hope Shelter, Christian Joshua Pale sebagai pelapor kasus itu dengan barang bukti video yang diberikan.
(Tim Redaksi Klausa)