Klausa.co

Tongkang Batu Bara Hantam Pilar, Legislator Kaltim Tuntut Tindakan Tegas

Fender pilar keempat (P4) jembatan Mahakam 1 yang sudah rusak ( Foto : Istimewa )

Bagikan

Samarinda, Klausa.co – Insiden tabrakan kapal tongkang kembali menghantui Jembatan Mahakam I, Samarinda. Sebuah ponton bermuatan batu bara menghantam pilar keempat (P4) pada Sabtu malam, (26/4/2025), sekitar pukul 23.30 Wita.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan KSOP Samarinda, Yudi Kusmiyanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, tali towing ponton terputus, menyebabkan ponton terseret arus Sungai Mahakam hingga akhirnya menghantam struktur pelindung pilar jembatan atau safety fender.

“Tim KSOP bersama instansi terkait saat ini berada di lokasi untuk mengevaluasi kondisi struktur jembatan,” ujar Yudi saat ditemui, Minggu pagi (27/4/2025).

Benturan keras tersebut menyebabkan kerusakan serius pada safety fender. Insiden ini menjadi tabrakan ke-23 yang tercatat sejak Jembatan Mahakam I diresmikan pada 1986. Yudi menilai, evaluasi total terhadap sistem proteksi jembatan sudah sangat mendesak.

Baca Juga:  Penemuan Mayat dengan Sepeda Motor Bikin Geger Warga Sungai Kapih

“Diperlukan pengkajian ulang terhadap posisi fender serta kemungkinan penambahan sistem pengaman seperti floating barrier. Penataan jalur lalu lintas tongkang juga harus segera dilakukan,” tegasnya.

Dua anggota DPRD Kaltim, Abdul Giaz dan Sapto Setyo Pramono, turut meninjau lokasi kejadian bersama tim Polairud, KSOP, dan instansi terkait. Sapto menyebutkan, insiden ini sudah masuk ranah pidana karena melanggar Perda Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur area steril sekitar jembatan sejauh 500 meter hingga 5 kilometer.

“Peraturan itu harus ditegakkan. KSOP dan Pelindo juga harus bertanggung jawab atas insiden ini,” kata Sapto.

Ia mendesak agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas langkah mitigasi dan evaluasi sistem perlindungan Jembatan Mahakam I.

Baca Juga:  Pesut Etam di Akhir Tahun, Laga Penentu di Batakan Kontra Persik Kediri

“RDP akan dilaksanakan secepatnya, paling lambat dalam dua hari ke depan. Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lalu lintas perairan akan kami panggil. Area tambat kapal harus dijauhkan dari objek vital seperti jembatan,” pungkasnya. (Din/Fch/Klausa)

Bagikan

.

.

Search
logo klausa.co

Afiliasi :

PT Klausa Media Indonesia

copyrightⓑ | 2021 klausa.co