Jakarta, Klausa.co – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penandatanganan ini dilakukan sebelum Idulfitri 2025.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi. Saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025), Prasetyo menjawab singkat, “Sudah, sudah, sebelum Lebaran,” saat ditanya waktu pasti penandatanganan.
UU ini secara resmi mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2025. Dokumen salinan resmi undang-undang tersebut telah didistribusikan ke berbagai lembaga negara dan kementerian sebagai dasar pelaksanaan.
Pengesahan ini menjadi momentum penting karena membawa perubahan signifikan dalam struktur dan peran militer. Pemerintah menyebut revisi ini sebagai bagian dari modernisasi sektor pertahanan dan penyesuaian terhadap dinamika ancaman global dan domestik.
Namun, langkah ini tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah kelompok masyarakat sipil dan akademisi menilai bahwa pengesahan UU TNI 2025 cenderung membuka ruang dominasi militer dalam urusan sipil. Aksi demonstrasi pun digelar di sejumlah kota besar sejak pembahasan RUU dimulai. Bentrokan antara demonstran dan aparat dilaporkan terjadi, termasuk di Jakarta dan Yogyakarta.
Tak hanya turun ke jalan, penolakan terhadap UU TNI 2025 kini juga memasuki ranah hukum. Sejumlah organisasi masyarakat, pengacara publik, dan akademisi telah mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai beberapa pasal dalam UU tersebut bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. (Nur/Fch/Klausa)