Kukar, Klausa.co – Setelah batas waktu pengajuan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 resmi berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar memastikan tak ada satu pun pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuka jalan mulus bagi pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin menuju penetapan resmi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih.
“Per pukul 17.00 WITA kami pantau di situs MK, tidak ada gugatan yang masuk. Semua paslon juga telah menyampaikan video pernyataan sikap. Alhamdulillah PSU di Kukar berjalan sukses, aman, dan damai,” ujar Wiwin, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Senin (29/4/2025).
PSU Kukar sendiri digelar pada Sabtu (19/4/2025) lalu, dengan hasil rekapitulasi yang diumumkan pada Kamis (25/4/2025). Pasangan nomor urut 01, Aulia-Rendi, unggul telak dengan perolehan 209.905 suara. Disusul paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dengan 105.073 suara, serta pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Jaiz, dengan 51.536 suara.
Meski tak ada gugatan di Kukar, KPU tetap menunggu kepastian dari Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK untuk seluruh delapan daerah yang menggelar PSU secara serentak.
“Kalau sudah keluar BRPK dan tidak tercantum, berarti tidak ada gugatan. Baru kemudian kami akan bergerak ke tahap penetapan paslon terpilih,” jelas Wiwin.
Penetapan Aulia-Rendi sebagai pemenang Pilkada Kukar dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025. Namun, pelaksanaan agenda itu masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI.
“Kami standby menunggu arahan dan juknis dari pusat. Kalau sudah ada, penetapan bisa langsung kami lakukan,” tutup Wiwin. (Yah/Fch/Klausa)