Samarinda, Klausa.co – Asap pekat berbau tajam menyeruak dari tongkang dengan nama lambung kapal boss 5. Emas hitam di atas tongkang yang bertambat di kawasan Harapan Baru ini diketahui telah terbakar sejak tiga hari lalu atau pada Minggu (22/8/2021).
Kepulan asap putih akibat tumpukan batu bara yang terbakar di tongkang berukuran 270 feet ini menyebar Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Sungai Kunjang. Bahkan asap pekat juga sempat memenuhi basement Big Mall Samarinda.
Kabid Angkutan Dishub Samarinda, Teguh Setiawardana yang mendapatkan keluhan dari masyarakat sekitar pada Selasa (24/8) malam langsung melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Dimana meminta pihak terkait untuk melakukan pemadaman dengan chemical agar asap tak terus menyebar.
“Iya (diperkirakan tiga hari) tapi aku dapat informasinya juga baru semalam.Jadi semalam (Selasa malam) saya langsung koordinasi dengan KSOP untuk penyemprotan dan informasinya akan pindahkan. Kami hanya memantau saja karena kewenangan KSOP. Jadi kami cuma koordinasi dan menegur saja,” singkat Teguh.
Diketahui, tongkang bermuatan emas hitam yang diperkirakan mencapai 6.000 metrik ton ini ditarik oleh Tug Boat (TB) Arek Suroboyo 5. Dimana kedua kapal ini berada dibawah PT Barge Indonesia.
Terkait peristiwa terbakarnya emas hitam yang menyebabkan pencemaran udara ini masih diselidiki Polair Polresta Samarinda dan masih fokus dalam mengantisipasi pencemaran udara.
Kasat Polair AKP Iwan Pamuji mengatakan jika telah meminta keterangan nakhoda hingga agen kapal. Yang mana diketahui jika tongkang bermuatan batu bara ini telah bertambat di kawasan Harapan Baru sejak 12 hari terakhir.
“Baru diminta keterangan kenapa bisa sampai pencemaran udara yang ganggu masyarakat. Informasinya itu sudah tambat sejak 12-14 hari lalu. Itu terbakarnya juga itu bilangnya karena kena hujan, memang bilangnya harus disemprot pakai chemical,” ucapnya.
Meskipun telah meminta keterangan awal, rupanya terkait asal dan tujuan pelayaran kapal pengangkut emas hitam ini belum diketahui.
Iwan menjelaskan penyebab terkatung-katunghya kapal batu bara ini dikaranakan belum memiliki sertifikat keselamatan. Sehingga, kapal tidak bisa melakukan pengolongan di Jembatan Mahakam.
“Makanya nggak berani jalan, berhenti di situ, belum bisa keluar dari kolom Syahbandar Samarinda, ini informasi dari agennya. (sertifikat keselamatan) itu ngurus di Jakarta,”
Media ini juga mempertanyakan soal izin gerak kapal atau izin berlayar kapal karena telah berlabuh dari dermaga asalnya. Iwan menjelaskan jika dari koordinasi yang dilakukannya dengan pihak KSOP Samarinda, kapal tersebut telah mengantongi izin bergerak. Hanya sertifikat keselamatan saja yang tidak dikantongi.
“Semalam (Selasa) Pak Slamet (Kasie Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli) bilang ada, yang nggak ada keselamatan kerja itu. Makanya kami periksa dulu, masalahnya agennya juga bilang ada (izin gerak),” tukasnya.
Sementara keterangan berbeda disampaikan Kasie Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli KSOP Samarinda, Capt. Slamet Isyadi. Dimana dirnya menuturkan jika aktivitas kapal pengangkut emas hitam tersebut belum terdata di KSOP Samarinda. Bahkan hingga kemarin (25/8) Slamet belum menerima pengajuan permohonan aktivitas kapal. Dengan kata lain, aktivitas pelayaran terindikasi ilegal.
“Dari data kami, itu belum ada perizinannya terkait kapal yang dimaksud. Untuk kapal itu kegiatannya belum terdata di kami, sampai di situ juga kami baru tahu bahwa kapal itu ada di situ. Kita lihat di datanya juga belum ada mengajukan permohonan kesitu,” bebernya.
Meskipun aktivitas pelayaran teridentifikasi ilegal, langkah antisipasi pencemaran terus dilakukan. Dimana selain melakukan pemadaman menggunakan chemical, nantinya kapal akan dipindahkan.
“Malam itu juga sudah dilakukan oleh ownernya, dan saya minta dibawa ke daerah Hulu, kalau tidak salah di daerah tenggarong sana supaya bisa dilakukan penanganan intensif dan proses chemical sampai muatannya normal kembali,” tutup Slamet.
(Tim Redaksi Klausa)